Berita Palembang

40 Truk Batubara yang 'Nekat' Diamankan Tim Gabungan, Dishub Sumsel Ancam Cabut Izin Usaha Tambang

tindak lanjut dari larangan total angkutan batubara melintas di jalan umum yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Penulis: Arief Basuki | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com
DIAMANKAN : Tim gabungan dari Dishub Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) bersama Dishub, Pol PP, Polres, dan Dandim yang mengamankan 40 truk batubara yang masih melintasi jalan umum 

Ringkasan Berita:
  • Tim gabungan mengamankan 40 truk batubara yang masih melintas di jalan umum Lubuklinggau meski telah dilarang sejak 1 Januari 2026.
  • Pemprov Sumsel menegaskan penindakan tegas hingga pencabutan izin bagi angkutan batubara yang melanggar aturan.
  • Seluruh angkutan batubara wajib menggunakan jalan khusus pertambangan demi keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Selatan bersama Polres, Kodim, Dishub, dan Satpol PP Kota Lubuklinggau mengamankan sebanyak 40 unit truk angkutan batubara yang masih melintas di jalan umum.

Penertiban dilakukan pada Rabu (7/1/2026) malam di Terminal Petanang, Lubuklinggau.

Kepala Dishub Sumsel, Arinarsa, mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari larangan total angkutan batubara melintas di jalan umum yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

“Sebagai tindak lanjut larangan truk batubara melintas di jalan umum sejak 1 Januari 2026, Dishub Sumsel bersama Dishub Lubuklinggau, Polres, Kodim, dan Satpol PP melakukan razia. Sebanyak 40 truk batubara terjaring di Terminal Petanang,” kata Arinarsa kepada Tribunsumsel.com, Kamis (8/1/2026).

Menurut Arinarsa, penindakan tegas akan terus dilakukan terhadap truk angkutan batubara yang masih membandel dan melanggar aturan karena keberadaannya membahayakan keselamatan pengguna jalan serta meresahkan masyarakat.

“Truk-truk tersebut diamankan dan ditahan. Jika masih bandel, izinnya bisa dicabut,” tegasnya.

Ia menjelaskan, razia tim gabungan akan dilakukan secara berkelanjutan dan dievaluasi setiap pekan.

Lubuklinggau dipilih sebagai salah satu titik pengawasan karena sebelumnya sempat viral terkait aktivitas angkutan batubara di jalan umum.

“Dalam razia kemarin kami menurunkan sekitar 50 personel gabungan,” ujarnya.

Arinarsa juga mengimbau perusahaan angkutan dan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban menggunakan jalan khusus pertambangan.

“Penindakan ini sesuai dengan aturan dan undang-undang. Sanksinya bisa ringan, sedang, hingga berat. Pengawasan juga akan dilakukan di daerah lain,” katanya.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi memberlakukan larangan total angkutan batubara melintas di jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota, terhitung mulai 1 Januari 2026.

Kebijakan tersebut ditegaskan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dalam Rapat Koordinasi Pengaturan Angkutan Batubara Sumsel yang digelar di Griya Agung Palembang pada 30 Desember 2025 lalu.

“Mulai 1 Januari 2026 tidak ada lagi angkutan batubara yang menggunakan jalan umum. Semua wajib melalui jalan khusus pertambangan. Ini komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat,” tegas Herman Deru.

Larangan tersebut diberlakukan untuk mengakhiri persoalan kecelakaan lalu lintas, kemacetan, serta kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas angkutan batubara yang selama ini kerap terjadi di Sumsel.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved