Sidang Korupsi Batik

Sidang Korupsi Batik, Eks Plt Kadis PMD Sumsel Didakwa Menerima Aliran Dana Rp 50 Juta

Mantan Plt Kepala Dinas PMD Provinsi Sumsel, Wilson didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 50 juta dari proyek

Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra
DAKWAAN -- Mantan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumatera Selatan, Wilson duduk di hadapan majelis hakim PN Palembang saat menjalani sidang perdana kasus korupsi pengadaan batik perangkat desa, Selasa (9/12/2025). Wilson sebelumnya dinyatakan DPO setelah diketahui menerima uang Rp 50 juta dari terdakwa lain. 


 

Ringkasan Berita:
  • Mantan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumatera Selatan, Wilson jalani sidang perdana kasus korupsi batik.
  • Wilson didakwa menerima aliran dana Rp 50 juta. 
  • Selain itu ia didakwa memperkaya berbagai pihak. 
 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Plt Kepala Dinas PMD Provinsi Sumsel, Wilson didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 50 juta dari proyek pengadaan batik perangkat desa sebanyak 31.320 potong. Dengan nilai proyek mencapai Rp 2,5 miliar.

Dakwaan itu terungkap di sidang perdana kasus korupsi pengadaan batik untuk perangkat desa tahun anggaran 2021, Selasa (9/12/2025).

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Agung Ciptoadi SH MH.

Untuk diketahui, Wilson sebelumnya menjadi DPO Kejari Palembang namun akhirnya menyerahkan diri pada bulan Juli 2025.

Tak hanya memperkaya diri sendiri, Wilson juga didakwa memperkaya sejumlah pihak lain diantaranya mantan Ketua PPDI Agus Sumantri (sedang jalani hukuman) sebesar Rp 156 juta, Joko Nuroini Rp 403 juta, dan Priyo Prasetyo (PPK) senilai Rp 5 juta, dan Letty Priyanti (CV Arlet) senilai Rp 51 juta.

Perbuatan Wilson bersama-sama dengan pihak lain merugikan negara sekitar Rp 871,3 juta.

Dalam dakwaan terungkap, kasus ini bermula dari janji Gubernur Sumsel, Herman Deru, yang pada saat itu akan memberikan baju batik kepada perangkat desa se-Sumsel. Menindaklanjuti hal tersebut, Agus Sumantri selaku Ketua PPDI Sumsel mengajukan proposal ke Dinas PMD.

Namun, dalam prosesnya, Wilson diduga mengatur pemenangan penyedia dengan mengondisikan agar CV Arlet milik Letty Priyanti digunakan sebagai rekanan. Perusahaan tersebut hanya dipinjam namanya, sementara pelaksanaan di lapangan dikendalikan oleh pihak lain yang bernama Joko Nuroini.

Wilson juga didakwa memberikan arahan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mendekati pagu anggaran, yakni sebesar Rp 2,59 miliar dengan harga satuan Rp 83 ribu per bahan batik.

"Kemudian untuk proses lelang pengadaan bahan pakaian batik terdakwa mengirimkan surat kepada Kabiro pengadaan barang Setda Pemprov Sumsel. Yang dilengkapi dengan KAK yang ditandatangani oleh terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan.

Perbuatan Wilson dan pihak-pihak terkait dinilai melanggar hukum dan memperkaya diri sendiri maupun orang lain, sehingga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mendengarkan dakwaan, majelis hakim menutup persidangan dan akan melanjutkannya pekan depan dengan meminta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved