Berita Palembang
BANDIT Curanmor di Plaju Palembang Ini Diamuk Warga, Kepergok Gasak Motor Mahasiswa Asal Prabumulih
Aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah kos Jalan DI Panjaitan, Lorong Sunia, Kecamatan Plaju, Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Ringkasan Berita:
- FH (48) ditangkap dan diamuk warga setelah ketahuan mencuri motor Honda Beat milik penghuni kos di Plaju.
- Aksi pelaku dipergoki teman korban yang berteriak sehingga warga mengejar dan menangkapnya.
- Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Seorang pria berinisial FH (48), warga Plaju, Kecamatan Plaju, Palembang, menjadi bulan-bulanan warga.
Bandit curanmor ini tertangkap tangan mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswa bernama Neghesa Cheriel Anzesky (19), warga Rambang Niru, Kota Prabumulih.
Aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah kos Jalan DI Panjaitan, Lorong Sunia, Kecamatan Plaju, Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Menurut informasi yang dihimpun, korban memarkirkan motornya yakni Honda Beat dengan nomor polisi BG 6398 DAC di depan kos dalam keadaan terkunci stang.
Namun tidak lama setelah korban masuk ke dalam kamar kos, pelaku mencoba membawa kabur motor tersebut.
Aksi pelaku dipergoki oleh teman korban, yang langsung berteriak "maling" hingga memancing perhatian warga.
Dalam sekejap, warga mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.
FH sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Plaju yang tiba usai menerima laporan warga.
“Benar, unit Reskrim kami mengamankan pelaku curanmor yang sempat diamuk massa karena ketahuan melancarkan aksinya,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, melalui Kapolsek Plaju, AKP Muhamad Andrian, Kamis (20/11/2025).
Andrian menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan momen ketika korban baru saja masuk ke dalam kos untuk beristirahat.
Beruntung, aksi tersebut diketahui oleh saksi yang langsung berteriak sehingga warga dapat mengejar dan menangkap pelaku.
Pelaku berikut barang bukti sepeda motor kini telah diamankan di Polsek Plaju untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun,” tegas Andrian.
| Daftar Lengkap 135 Event Pariwisata Palembang 2026, Jangan Sampai Terlewatkan Ada 10 Acara Unggulan |
|
|---|
| Bocah 6 Tahun di Kertapati Palembang Jadi Korban Asusila Tetangga Sendiri, Diimingi Uang Rp 2 Ribu |
|
|---|
| Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Palembang Lakukan Pengawasan Terhadap Klien |
|
|---|
| Sumsel Provinsi Tertinggi Kedua Pengguna Narkoba di Indonesia, Ada 435 Ribu Orang Pengguna Aktif |
|
|---|
| BRI Region 4 Palembang Salurkan KUR Rp 6,9 Triliun Hingga Oktober 2025 |
|
|---|
