UMP 2026

Tuntutan Buruh Sumsel UMP 2026 Didorong Naik 10 Persen Menuju Angka Rp 4,2 Juta

Mendekati batas waktu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan tahun 2026

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Linda Trisnawati
MAYDAY - Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Kamis (1/5/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Mendekati penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan tahun 2026, suara buruh menuntut kenaikan upah. 
  • Sesuai tuntutan buruh di Sumsel, kenaikan UMP bisa diangka 10 persen dari tahun sebelumnya.
  • Dasar kenaikan itu berpatokan dari tahun sebelumnya yang naik 6,5 persen

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Mendekati penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan tahun 2026, suara buruh menuntut kenaikan upah. 

Federasi Serikat Buruh Niaga Keuangan dan Perbankan (FSB Nikeuba) Kota Palembang berharap agar keputusan UMP mendatang dapat mengakomodasi aspirasi para pekerja.

Ketua FSB Nikeuba Palembang Hermawan, menegaskan bahwa tuntutan buruh di Sumsel mengajukan kenaikan UMP di kisaran 8 hingga 10 persen dari upah tahun sebelumnya.

"Kalau tuntutan kita di angka 8-10 persen, tapi kalau acuan secara nasional itu belum ada, formulasi dari pemerintah pusat belum turun," kata Hermawan, Jumat (14/11/2025).

Baca juga: Mengenal Sosok Marsinah Aktivis Buruh Dapat Gelar Pahlawan, Simbol Perjuangan Hak Pekerja Orde Baru!

Dijelaskan Hermawan dasar kenaikan itu berpatokan dari tahun sebelumnya yang naik 6,5 persen, sehingga di tahun ini bisa lebih besar.

"Kalau inflasi kan 2,65 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, sehingga indeks tertentunya kita mengajukan diangka 1,2. Sehingga muncullah angka 8 sampai 10 persen itu," ujarnya.

Namun dikatakan Hermawan, jika mau real diangka BPS indeks tertentunya diangka 1, maka diangka 7,7 persen.

"Jadi kalau tahun kemarin 6,5 persen maka tahun ini ada kenaikan juga dan tuntutan kita 8-10 persen sesuai yang diajukan kita selaku buruh dan secara nasional seperti itu. Tapi apakah diakomodir atau tidak nanti melalui regulasi dan acuannya belum turun," paparnya.

Diungkapkan Hermawan, hal ini nanti menunggu rapat dewan pengupahan  yang terdiri dari beberapa unsur baik pemerintah, pengusaha dan buruh, jika sudah ada regulasi dari pemerintah melalui peraturan menteri.

"Jadi regulasinya masih menunggu, apakah pakai yang lama atau perubahan, ini yang masih kita menunggu," tuturnya.

Ditambahkan Hermawan, perhitungan layak buruh itu pastinya memperhitungkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu yang diajukan buruh 1,2 maka naiknya 10 persen.

Tetapi, kalau diangka 1 tadi maka kenaikan 7,7 persen, sedangkan di tahun kemarin angkanya di 0,9.

"Di sinikan kalau pertumbuhan ekonomi dan inflasi sudah ada angkanya, tinggal pengaliannya saja indeks tertentu itu," jelasnya.

Dilanjutkan Hermawan, jika tuntutan buruh itu dikabulkan maka UMP Sumsel diangka Rp 4,2 juta atau naik sekitar Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu dari sebelumnya sebesar Rp 3,9 juta.

"Jika naiknya 7,7 persen dikalikan dengan upah yang lama, menjadi Rp 4,2 juta UMP Sumsel, tahun lalu diangka Rp 3,9 juta UMP Sumsel," capnya.

Hermawan menerangkan, kenaikan UMP ini sudah wajar karena pada tahun 2022-2023 tidak mengalami kenaikan, sedangkan di tahun 2023 kenaikan UMP hanya sebesar Rp 50 ribu.

"Baru tahun kemarin naik signifikan 6,5 persen, sedangkan tahun 2021-2022 malah tidak ada kenaikan, sedangkan ditahun 2023 hanya Rp 50 ribu kenaikannya," bebernya.

Disisi lain Hermawan mengisyaratkan, jika UMP Sumsel tahun ini tidak mengalami kenaikan sesuai harapan buruh, pastinya Serikat buruh yang ada baik di Sumsel maupun di seluruh Indonesia akan menggelar aksi.

"Kalau tidak terpenuhi aspirasi kami, maka kami akan melakukan aksi, termasuk nasional saat ini terus aksi dari bulan kemarin baik upah dan undang- undang ketenagakerjaan, sedangkan daerah lihat dari hasil UMP ditetapkan pas rapat dibulan November atau Desember inilah, ya mudah- mudahan kondusif," pungkasnya.

Disisi lain Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Palembang Ikhsan Tosni masih belum bisa berkomentar terkait Upah Minimun Kota (UMK) Palembang 2026, karena masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

"Kita masih menunggu regulasi dari pusat, kalau ada regulasinya akan tahu angkanya," pungkasnya.

Sekedar informasi, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan diumumkan 21 November. Setelahnya baru UMK (Kabupaten/Kot), paling lambat 30 November 2025.

UMP Sumsel sendiri tahun 2025 sebesar Rp 3.681.571 meningkat dari tahun sebelumnya (2024) sebesar Rp 3.456.874. sedangkan UMK/ UMR Palembang sendiri tahun 2025 sebesar Rp 3.916.635 atau naik dari sebelumnya tahun 2024 sebesar Rp 3.677.591

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved