Berita Palembang
Ratu Dewa 'Warning' Kepala Bapenda Palembang Siap-siap Dicopot Jika Target PAD Tak Tercapai
Walikota Palembang Ratu Dewa memberikan 'warning' peringatan keras kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
Ringkasan Berita:
- Ratu Dewa memberikan 'warning' peringatan keras kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang.
- Jika target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak tercapai hingga akhir tahun Kepala Bapenda siap-siap dicopot dari jabatannya.
- Realisasi penerimaan PAD Palembang hingga 11 November 2025, capaian pajak daerah baru mencapai 72,55 persen atau Rp1,3 triliun dari target Rp1,8 triliun dari 14 jenis pajak yang ada.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Walikota Palembang Ratu Dewa memberikan 'warning' peringatan keras kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang dan jajarannya, untuk siap-siap dicopot dari jabatannya jika target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak tercapai hingga akhir tahun.
Hal ini merujuk realisasi penerimaan PAD Palembang hingga 11 November 2025, capaian pajak daerah baru mencapai 72,55 persen atau Rp1,3 triliun dari target Rp1,8 triliun dari 14 jenis pajak yang ada.
"PAD kita tekankan kemarin diangka Rp 1,8 triliunan dan progresnya baru 75 persen dengan sisa 40 hari lagi. Saya tekankan kepada kepala Bapenda beserta jajarannya, kalau ini tidak tercapai konsekuensinya jabatan (Dicopot), mereka juga harus legowo jika target itu tidak tercapai, kepala Bapenda juga akan kita evaluasi kalau tidak tercapai," kata Ratu Dewa, Rabu (12/11/2025).
Artinya diungkapkan Dewa, pada tahun 2026 nanti, harus ada lagi target- target PAD yang harus digali, yang salah satunya kemarin ia lontarkan penggabungan beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk efisiensi anggaran.
Baca juga: Ratu Dewa Raih Penghargaan Cita Daerah Inovasi Berkelanjutan: Saya Persembahkan buat Warga Palembang
Disamping itu (penggabungan ini) untuk mengkomunikasikan dan koordinasi agar lebih cepat dengan perangkat OPD lainnya termasuk juga pelayanan publik.
Tidak lain tujuannya dikatakan Dewa hal itu untuk meningkatkan PAD, sehingga aset yang ada bergerak tidak vakum.
"Karena cukup banyak aset kita yang ingin dimanfaatkan untuk menunjang itu, salah satu inovasinya yang saya sampaikan kemarin dan juga tidak hanya itu harapan saya uang operasional harian, mingguan hingga bulanan di OPD cukup tinggi, maka terjadi efisiensi itu jika kita kelola dengan baik bisa Rp 40-50 M, maka yang penting saya buat kajian sekarang yang komprehensif, selagi itu untuk kemanfaatan warga Palembang dan PNS, maka kenapa tidak kedepannya kita lakukan penggabungan dari beberapa OPD," tuturnya.
Sedangkan untuk potensi PAD seperti pajak angkutan batubara yang melintas di Sungai Musi, Dewa menerangkan hal itu masih sulit terwujud karena melibatkan lintas kementerian yang ada.
"Dari beberapa waktu periode walikota sebelumnya sudah pernah diusulkan, tetapi karena materinya harus dirubah sekitar 50 persen klausul didalamnya, maka itu harus direvisi sehingga Perda itu belum bisa ditindaklanjuti. Dan harus diharmonisasi dari pemerintah pusat, provinsi dan kota, makanya sekarang kita kaji kembali. Tetapi kajian ini kita harus melibatkan Pemerintah pusat, Provinsi juga dan kota, karena kalau itu diterapkan melintas sungai Musi itu lintas kementerian ada 4 hingga 5 yang harus dilibatkan," tandasnya.
Sebelumnya, dalam upaya mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang menggelar Rapat Kerja Koordinasi dan Evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025, bertempat di Kantor Bapenda, Rabu (12/11/2025).
Rapat dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, yang menegaskan pentingnya komitmen seluruh jajaran pemerintah kota, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat hingga lurah, dalam mendorong peningkatan PAD melalui sektor pajak.
“Kita harus terus mengevaluasi, membuat terobosan, dan bekerja dengan ikhlas. Jika tidak ada komitmen bersama untuk membangun Palembang, maka visi dan misi RDPS tidak akan terwujud,” tegas Aprizal.
Ia juga mengajak seluruh aparatur memperkuat kolaborasi dan mempercepat capaian target PBB yang hingga kini masih memiliki potensi besar untuk digenjot.
Dari data Bapenda, jumlah wajib pajak di Kota Palembang mencapai 374.826 SPT, dengan target realisasi PAD dari PBB sebesar Rp264 miliar.
“Kita masih punya waktu sekitar 40 hari untuk mengejar target ini. Dengan strategi yang tepat, seperti program pemutihan, saya optimistis target bisa tercapai,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Palembang Marhaen menjelaskan, hingga 11 November 2025, capaian pajak daerah sudah mencapai 72,55 persen atau Rp1,3 triliun dari target Rp1,8 triliun.
Dari 14 jenis pajak, PBB menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi 74,57 persen atau senilai Rp246 miliar.
“Kami optimis dalam dua bulan terakhir target ini bisa terkejar. Program penghapusan denda atau pemutihan yang kami jalankan sangat membantu masyarakat,” ujar Marhaen.
Program pemutihan tersebut mencakup penghapusan pokok dan denda PBB tahun 2002–2019 hingga 100 persen, serta potongan 50 persen untuk tahun 2020–2024 dengan syarat pembayaran PBB tahun 2025. Program ini berlaku hingga 30 Desember 2025.
"Dengan berbagai strategi tersebut, Pemkot Palembang berharap sinergi dan semangat bersama dapat mewujudkan kemandirian fiskal dan pembangunan kota yang lebih maju," tukasnya.
| Es Coklat Nyandu, Minuman Cokelat Khas Palembang yang Ada Sejak 2021 dan Pertahankan Rasa Asli |
|
|---|
| Kantor Sekretariat Disegel, Pedagang Pasar Induk Jakabaring Ancam Mogok Jualan, Sebut MBG Terdampak |
|
|---|
| Sripo-Tribun Sumsel Silaturahmi ke Bappeda Sumsel, Bahas Kolaborasi dan Penguatan Informasi Digital |
|
|---|
| Restorasi Mangrove, Selain Lestarikan Lingkungan Juga Dorong Perekonomian |
|
|---|
| Sucofindo Perkuat Aksi Iklim, Energi Bersih, dan Ekonomi Hijau untuk Masa Depan Berkelanjutan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Dewa-dan-Bapenda-PAD.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.