Dugaan Korupsi PMI Palembang
Tak Hanya Gugat Cerai, Finda Eks Wawako Palembang Juga Laporkan Suami ke Polisi Kasus Perselingkuhan
Finda menyatakan, bahwa dirinya sedang dalam proses perceraian dengan sang suami, Dedi Sipriyanto, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.
Penulis: Rachmad Kurniawan Putra | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Sidang perdana kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengolahan darah (BPPD) PMI Kota Palembang yang menyeret mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda (Finda), diwarnai dengan pengakuan mengejutkan di hadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang, Selasa (30/9/2025).
Finda menyatakan, bahwa dirinya sedang dalam proses perceraian dengan sang suami, Dedi Sipriyanto, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.
Pengakuan itu mencuat saat Ketua Majelis Hakim, Masriati, menanyakan status hubungan antara kedua terdakwa yang duduk berjauhan dalam ruang sidang.
Finda, dengan tenang menjawab, "Istri, tapi sedang dalam proses bercerai, Yang Mulia."
Kuasa hukum Fitrianti Agustinda, Achmad Taufan Soedirjo, membenarkan kabar tersebut dan mengungkapkan alasan di balik keretakan rumah tangga kliennya.
Menurut Taufan, perceraian ini dipicu oleh dugaan perselingkuhan berulang yang dilakukan oleh Dedi Sipriyanto.
"Adanya dugaan perselingkuhan oleh Pak Dedi yang sudah berulang. Akhirnya beliau (Fitrianti) sudah tidak mampu menahan perasaan lagi.
Sebab semenjak jadi Wawako terus ditahan sampai hari ini pada saat masalah di lapas terjadi lagi. Dan itu terakhir yang bisa ditoleransi oleh Bu Fitri, selanjutnya dia minta diproses secara hukum," jelas Taufan usai sidang.
Taufan juga mengungkap bahwa proses perpisahan ini bukan hanya sebatas gugatan cerai.
Sebagai bentuk akumulasi kekecewaan yang telah lama dipendam, Finda bahkan telah mengambil langkah hukum lebih jauh dengan membuat laporan polisi terkait perselingkuhan yang dilakukan suaminya.
"Kami tegaskan jangan kaget kalau ternyata banyak hal baru timbul dalam persidangan. Perlu saya tegaskan juga, kami sudah datang ke kepolisian ada laporan Ibu Fitri kepada Pak Dedi.
Terus ada juga gugatan perceraian yang semua itu adalah akumulasi yang dipendam Ibu Fitri selama ini," tegas Taufan.
Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
Pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah (BPPD) di PMI Kota Palembang periode Tahun 2020 hingga 2023.
Kasus ini menyeret nama Fitrianti Agustinda (FA), Eks Wakil Walikota Palembang (periode 2016-2023) dan juga menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019–2024.
Dedi Sipriyanto (DS) Suami Fitrianti Agustinda, yang juga merupakan anggota DPRD Palembang dan menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang.
Diduga terjadi penyalahgunaan pengelolaan dana BPPD di PMI Kota Palembang, di mana penggunaan uang tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Salah satu indikasi penyalahgunaan adalah dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian mobil.
Kerugian Negara: Berdasarkan temuan penyidik, kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 4,9 Miliar lebih (angka pasti akan dihitung oleh instansi berwenang, seperti BPKP/BPKD).
| Hakim Tolak Eksepsi Fitrianti dan Dedi Sipriyanto di Dugaan Korupsi PMI Palembang |
|
|---|
| Fitrianti dan Dedi Sipriyanto Duduk Berjauhan di Sidang Eksepsi Kasus Korupsi PMI Palembang |
|
|---|
| FAKTA Eks Wawako Palembang Gugat Cerai Suami di Tengah Kasus Korupsi, Dipicu Dugaan Perselingkuhan! |
|
|---|
| Dituduh Rugikan Negara Rp 4 Miliar, Finda Tegaskan Perannya Hanya 'Pembina' PMI |
|
|---|
| Blak-blakan Eks Wawako Palembang di Sidang Korupsi PMI, Finda Akui Sedang Proses Cerai dengan Dedi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.