Berita UMKM

UMKM Berharap Pinjaman Modal Usaha Tidak Dipersulit

"Pihak bank meminta syarat dan salah satunya izin dari RT, Kelurahan dan Kecamatan. Dan pihak RT sendiri keberatan memberikan izin, " paparnya. 

Penulis: Arief Basuki | Editor: tarso romli
sripoku.com/arief Basuki
TABUR MAKANAN - Jamal salah satu peternak ikan Lele yang ada di kawasan Sukabangun Palembang. Menurutnya, usaha ternak ikan yang dilakukannya beberapa tahun terakhir memang masih terbilang kecil dan butuh permodalan 

"Ini merupakan program pengembangan UMKM, melalui penguatan modal usaha dan pemberian subsidi bunga pinjaman, bagi usaha mikro," jelasnya. 

Ada beberapa ketentuan bagi pelaku UMKM untuk mengikuti program itu, yaitu subsidi bunga pinjaman diberikan kepada usaha mikro dengan plafon kredit (dana pinjaman) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Subsidi bunga sebesar 10 persen (sepuluh persen) ditanggung Pemerintah Kota dan 2 persen (dua persen) ditanggung pelaku usaha (UMKM) dan jika pelaku usaha (UMKM) membayar angsuran tepat waktu, maka akan diberikan insentif pembayaran tepat waktu yaitu bunga 0 persen (nol persen).

"Untuk ide yang timbul adalah dari Program 100 hari RDPS, dengan tujuan meningkatkan kapasitas pelaku usaha untuk memajukan usahanya dan memperluas penjualan usaha, Mampu meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha, serta meningkatkan kapasitas produksi dan memperkuat daya saing usaha, " jelasnya. 

Jumlah anggaran yang disiapkan dari program bantuan permodalan ini sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), yang tertuang dalam DPA Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang Tahun Anggaran 2025.

"Jumlah sasaran (data per kecamatan) sasaran 1.000 (seribu) UMKM, " tandasnya. 

Mengenai kriteria memilih sasaran, pastinya diakui Renny harus menjalankan kegiatan usahanya di wilayah Kota Palembang, Pelaku usaha terdaftar di pendataan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Palembang.

Kemudian Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Usaha yang dijalankan merupakan usaha ekonomi produktif, tidak sedang mendapatkan pinjaman kredit usaha yang bersubsidi dari Pemerintah.

Tidak sedang mendapatkan pinjaman dalam kondisi kredit macet, dan Pelaku usaha mikro bukan PNS/PPPK, TNI, Polri, BUMN, BUMD dan DPD. 

"Mengenai tata cara dan persyaratan, UMKM harus mendapatkan rekomendasi dari kecamatan setempat, " tuturnya. 

Persyaratan administrasi :
1. Fotokopi KTP suami istri
2. Fotokopi Kartu Keluarga/KK
3. Fotokopi Akta Nikah
4. Pas foto suami istri
5. Foto usaha
6. Fotokopi NIB/Nomor Induk Berusaha
Masing-masing dibuat rangkap 2 

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved