Polemik Lahan MtsN 1 Palembang

Polemik Lahan Mts Negeri 1 Palembang, PN Palembang Gelar Sidang Lapangan

Pihak Yayasan Kesatria Bukit Siguntang akan melakukan gugatan pidana terhadap perkara lahan MTs Negeri 1 Palembang. 

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Hakim Pengadilan Negeri Palembang bersama pihak penggugat dan tergugat mengecek ukuran lahan MTs Negeri 1 Model Palembang, Jumat (7/6/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pihak Yayasan Kesatria Bukit Siguntang akan melakukan gugatan pidana terhadap perkara lahan MTs Negeri 1 Palembang

Pihak tergugat menduga ada pemalsuan sertifikat hak pakai yang dilakukan oleh pihak tergugat pihak Mts Negeri 1 Palembang, serta Kanwil Kemenag Sumsel dan Kota Palembang.

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa hukum penggugat, Daud Dahlan SH MH saat menghadiri sidang lapangan, Jumat (7/6/2024). 

Menurut dia, pihak yang terlibat dugaan pemalsuan akan dipidanakan. 

"Tadi kami sudah lihat pihak tergugat menggunakan sertifikat hak pakai. Unsur dugaan pemalsuan kami lihat dari GS (gambar situasi) yang ternyata berbeda dari kami. Dalam pembuatan sertifikat hak pakai pasti ada pengukuran dan itu berbeda dari GS kami," kata dia.

Diketahui Pengadilan Negeri Palembang mulai menggelar sidang lapangan di lahan MTs Negeri 1 Palembang dan MIN 1 yang digugat oleh Yayasan Kesatria Bukit Siguntang, Jumat (7/6/2024).

Adapun agenda sidang lapangan yakni pengukuran batas lahan berdasarkan versi penggugat dan tergugat.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Zulkifli SH MH.

Penggugat dan tergugat secara bergiliran menjelaskan batas tanah Utara, Selatan, Barat dan Timur menurut versinya masing-masing.

Kuasa hukum penggugat, Daud Dahlan SH MH mengatakan meski ada sedikit selisih dari pengukuran, yang terpenting adalah objek memang benar di tempat yang dimaksud.

Pasca sidang lapangan ini akan ada pengukuran ulang.

"Mengenai ada selisih ukuran sedikit hanya 1-2 meter tidak masalah. Nanti kalau ada pihak yang kalah akan dilakukan konstatering atau pengukuran ulang yang sebenar-benarnya oleh pengadilan," ujar Daud setelah sidang.

Di tempat yang sama kuasa hukum tergugat Anwar Saddad SH mengatakan, pihaknya sudah menunjukkan titik lokasi secara jelas ukurannya yang diterbitkan dengan menunjukkan sertifikat hak pakai.

"Kita tidak pembuktian di sini ini hanya mengecek lokasi benar tidak objeknya. Hari ini sidang lapangan Alhamdulillah berjalan lancar," ujarnya.

Pada agenda berikutnya ia akan menghadirkan saksi dan optimis jika gugatan yang dilayangkan tidak terbukti.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved