OPINI: Crazy Rich Indonesia, Flexing dan Rp 271 Triliun Uang Rakyat
Fenomena korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia yaitu kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin IUP PT Timah
Oleh : Isni Andriana, SE, M.Fin, Ph.D, Dosen Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya
MENDENGAR dan membaca fenomena korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia yaitu kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, sebesar Rp 271 Triliun ini membuat warga negara Indonesia yang mencintai NKRI dan Pancasila sangatlah marah sampai terasa ke ubun ubun.
Ledakan korupsi ini melebihi bom Hirosima dan Nagasaki, bahkan bila dirunut dengan teliti, tergambarlah bahwa korupsi Rp. 271 Triliun ini merupakan bom korupsi terbesar.
Bersama dengan terkuaknya kasus korupsi sebesar Rp 271 Triliun ini maka terbuka juga keterlibatan sang Crazy Rich Indonesia yaitu Helena Lim (yang terkenal dengan dengan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK)) dan Harvey Moeis (yang terkenal sebagai suami dari artis Sandra Dewi).
Terbongkarnya kasus ini membuat publik ikut menyoroti keluarga Harvey Moeis dan Sandra Dewi bahkan Helena Lim yang kerap pamer kemewahan di media sosial.
Helena Lim bahkan pernah memamerkan melalui Poadcast Kaesang Pangarep memamerkan berlian seharga Rp 4 Miliar (yang akhirnya di hapus dari Youtube), wawancara pada Kanal Youtube the Hermansyah A6 bersama Ashanti memamerkan rumah tempat tinggalnya di PIK yang ditaksir seharga puluhan triliun.
Sedangkan untuk suami artis Sandra Dewi, yaitu Harvey Moeis kerap pamer harta mewahnya bagi istrinya dan anak anaknya.
Suami Sandra Dewi ini bahkan pernah membelikan hadiah ulang tahun anaknya saat berumur tiga (3) tahun berupa jet pribadi seharga Rp 428 Miliar.
Untuk istrinya Sandra Dewi saat ulang tahun ke 40, Harvey Moeis membelikan Rolls-Royce Ghost Extended Wheelbase tahun 2013 dengan mesin 6.592 cc dengan harga sekitar Rp 20 miliar.
Belum lagi harga Ferrari Roma 488 Pista milik Harvey Moeis yang tembus di angka Rp13 miliar lebih.
Sebetulnya budaya flexing atau pamer harta kekayaan di media sosial telah menjerat beberapa pejabat tinggi dan telah menjerat mereka serta berakhir di balik jeruji besi.
Misal, Doni Salaman, Indra Kenz, dan yang baru-baru ini yang mendapatkan hadiah vonis 10 tahun adalah mantan kepala kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono.
Semuanya bisa terungkap berkat flexing yang dilakukan oleh mereka pada sosial media demi mendapat sebutan 'Crazy Rich' di Indonesia.
Flexing dilakukan bukan saja oleh yang bersangkutan tetapi anggota keluarga lainnya, misalnya anak, istri, bahkan para sahabat yang menamakan dirinya “besties”.
Tidak kalah terkenalnya di kota Palembang juga tertular dampak flexing atau pamer harta kekayaan di media sosial, yang terbaru dan viral adalah flexing oleh anak mantan Kepala Desa (kades) di kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) saat ultah ke 17 yang dipamerkan melalui media sosial dengan mendapatkan hadiah mobil dengan merek tertentu yang ditaksir berharga miliaran Rupiah.
| Soal Ulangan Pendidikan Pancasila Kelas 3 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka Tahun 2026 Lengkap Jawaban |
|
|---|
| Soal Ulangan PJOK Kelas 11 SMA Semester 2 Kurikulum Merdeka Tahun 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban |
|
|---|
| Soal Ulangan Seni Budaya Kelas 11 SMA Semester 2 Kurikulum Merdeka Tahun 2026 Lengkap Kunci Jawaban |
|
|---|
| Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 8 SMP Halaman 256 Kurikulum Merdeka, Unit 2, Section 2 Listening |
|
|---|
| Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 7 SMP Halaman 219 Kurikulum Merdeka, Unit 2 Section 1 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Isni-Andriana-dan-korupsi.jpg)