'Saya Nggak Peduli Pedagangnya' Menkeu Purbaya Tegas Larang Thrifting Meski Pedagang Memelas

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, tetap pada pendiriannya soal thrifting ilegal di Indonesia.

|
Editor: Refly Permana
Tribunnews
LARANG THRIFTING : (Kiri) barang thrifting yang disita Bea Cukai di Sumut beberapa waktu lalu. (Kanan) Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan larangan impor pakaian bekas atau thrifting yang marak di pasaran. 
Ringkasan Berita:
  • Alasan Purbaya tetap melarang thrifting meski banyak pedagang meminta kebijakan itu dievaluasi.
  • Solusi dari Menteri Keuangan bagi pedagang yang selama ini mengandalkan thrifting.
  • Analisa kelompok pedagang thrifting bahwa produk yang mereka jual tidak membunuh produk domestik.

 

SRIPOKU.COM - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, tetap pada pendiriannya soal thrifting ilegal di Indonesia.

Suksesor Sri Mulyani seakan tidak peduli akan derasnya permintaan pedagang agar kebijakan tersebut diubah.

Mengutip Kompas.com edisi 28 Oktober 2025, istilah thrifting berasal dari kata “thrift” yang berarti hemat atau penghematan. 

Dalam konteks fesyen, thrifting mengacu pada kegiatan membeli barang-barang bekas layak pakai dengan harga yang jauh lebih murah daripada barang baru.

Barang-barang thrift sering kali dijual di toko thrift shop offline maupun online, dan tidak sedikit yang menawarkan produk dari merek ternama.

Baca juga: Bahaya Hingga Dampak Buruk Penggunaan Barang Thrifting, Kadinkes Sumsel Sebut Ada Empat

Perwakilan pedagang thrifting di Pasar Senen, Rifai Silalahi, mengatakan barang thrifting ini selalu menjadi bola panas yang terus muncul dari tahun ke tahun. 

"Ini maksud tujuan kami datang ke BAM ini. Kami mengharapkan untuk ada solusi jangka pendek, jangka panjang, bila perlu hasil yang menetap untuk usaha thrifting ini," ujar Rifai saat rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (19/11/2025).

Menurut Rifai, para pedagang sudah puluhan tahun menggantungkan hidup pada usaha thrifting

Dia juga menilai, pelaku usaha thrifting ini justru termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Sehingga kata Rifai, tidak tepat jika thrifting disebut merusak UMKM lokal. 

Rifai juga mengaku sudah berkomunikasi dengan pelaku industri pakaian lokal dan menurut dia, pelaku industri tidak mempermasalahkan keberadaan thrifting.

"Karena kita sudah berbicara kepada kawan-kawan pelaku industri lokal, bahwa mereka pun sebenarnya secara tidak langsung tidak keberatan dengan adanya thrifting," jelas dia.

Ditegaskan Purbaya, pemerintah tidak akan melegalkan baju bekas atau thrifting yang masuksecara ilegal ke Indonesia.

Penegasan tersebut untuk merespons permintaan pedagang pakaian bekas atau thrifting untuk dilegalkan usahanya karena dianggap tidak mengganggu pasar dalam negeri.

"Saya enggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya yang barang masuk ilegal saya berhentikan. Saya enggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal," ujar Purbaya saat ditemui di Hotel Westin Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Baca juga: Larangan Thrifting Hingga Peredaran Barang Bekas di Palembang, Bea Cukai Sumbagtim Buka Suara

Purbaya menjelaskan, pasar Indonesia saat ini sangat kuat dengan permintaan terhadap produk tekstil domestik mencapai 90 persen dan hanya 10 persen berasal dari pasar global.

Kondisi ini, menurutnya, menguntungkan pelaku usaha dalam negeri dan harus dimaksimalkan dengan penyediaan produk tekstil buatan lokal Indonesia.

Ia menilai masuknya tekstil ilegal termasuk baju bekas justru merugikan pengusaha lokal dan mengganggu perkembangan industri nasional.

"Jadi saya memaksimalkan market domestik untuk pemain domestik. Nanti pedagang itu juga kalau mereka cukup cerdas me-manage dagangnya, bisa shift kan ke barang-barang domestik," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved