JATUH di Lubang yang Sama, 20 Tahun Penjara Tak Membuat Jera Dukun Maut di Pemalang

Editor: Yandi Triansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUKUN GADUNGAN - Sosok Ibin dukun pengganda uang yang membunuh pasutri warga Pemalang menggunakan racun potas, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (20/8/2025). Dia bunuh korban karena kehabisan akal tiap ditanya hasil menggandakan uang. Ada korban yang selamat usai curiga pelaku tak mau tukar kopi.

"Pelaku justru marah dan terjadi perkelahian. Setelah itu tersangka lari dan kakinya sempat tertabrak mobil," ungkap Johan.

AE selamat, sementara Ibin berhasil melarikan diri untuk terus menebar terornya hingga akhirnya tertangkap setahun kemudian.

Residivis 9 Nyawa

Fakta yang paling mengguncang dari kasus ini bukanlah sekadar pembunuhan berencana, melainkan rekam jejak pelaku.

Ibin bukanlah penjahat kemarin sore. Ia adalah seorang residivis kelas kakap dengan kejahatan serupa yang jauh lebih mengerikan.

"Status tersangka residivis. Dia pernah melakukan kasus serupa, membunuh 9 orang di Tegal," tegas Kombes Pol Dwi Subagio.

Untuk kejahatannya di Tegal, Ibin telah diganjar hukuman 20 tahun penjara dan mendekam di Lapas Nusakambangan.

Ia baru menghirup udara bebas pada tahun 2019. Namun, bukannya bertobat, ia justru kembali ke "lubang yang sama", mengulangi modus keji yang pernah membuatnya kehilangan kebebasan.

Kini, di usianya yang tak lagi muda, Ibin harus kembali berhadapan dengan hukum.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kisah Pria Selamat Dari Kopi Beracun Dukun Ibin di Pemalang, Suami Istri Tewas Jadi Korban

Berita Terkini