Pembunuhan di Talang Putri Plaju

'Saya Menusuk dan Menembaknya' Pengakuan Ayah dan Anak yang Habisi Pemuda di Plaju Palembang

Editor: Yandi Triansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIGIRING PETUGAS - Jemmy dan sang putra RM (18) menjadi pelaku pembunuhan terhadap M Ridho di kawasan Plaju Palembang, Senin (11/8/2025).

Tak lama, ketua RT 13 dan RW 04 bersama warga menghubungi Polsek Plaju. Polisi dan Unit Identifikasi Satreskrim Polrestabes Palembang segera melakukan olah TKP.

Korban dibawa ke RS Bhayangkara M Hasan dan dinyatakan meninggal dunia.

Barang Bukti Diamankan

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain:

1 bilah pisau bergagang kayu panjang ±25 cm dalam kondisi bengkok
1 unit senapan angin patah popor bertuliskan Perbakin dan Pest Hunter Plg
1 buah topi berlogo “A” merek MLB warna biru dongker
1 buah keker senapan angin
Ancaman Hukuman Kedua Pelaku

Akibat perbuatannya, Jemmy dan RM kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.

Keduanya terancam hukuman penjara hingga 15 tahun


 

 


 
 

Berita Terkini