2. Memenuhi beban kerja sesuai aturan.
3. Tidak menerima:
- Bantuan sosial dari Kemensos.
- Bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Bertugas di SPK atau Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
4. Tidak lagi diwajibkan memiliki masa kerja minimal 17 tahun.
Syarat Khusus Bagi Guru PAUD Non-ASN
1. Masa kerja minimal 13 tahun per Januari 2025.
2. Ijazah minimal SMA/SMK atau sederajat.
3. Bertugas di KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan.
4. Terdata di Dapodik dan bukan ASN.
5. Pengusulan tetap melalui SIM-ANTUN oleh dinas pendidikan.
Besaran Insentif Guru Non-ASN 2025
- Guru Formal: Rp2.100.000/tahun
- Pendidik PAUD Non-Formal: Rp2.400.000/tahun
Demikian informasi mengenai cara cek insentif guru honorer 2025 yang perlu kamu ketahui. Terus pantau lewat laman info.gtk.dikdasmen.go.id untuk mengecek apakah dana insentif bagi guru honorer sudah cair atau belum.