5. Verifikasi data kepegawaian , setelah berhasil login, cek data pribadi dan informasi kepegawaian yang ditampilkan.
Jika ditemukan kesalahan atau data belum sesuai, segera koordinasi dengan operator sekolah untuk perbaikan melalui sistem Dapodik.
6. Cek status tunjangan dan notifikasi insentif
Pilih opsi yang berkaitan dengan tunjangan profesi atau sertifikasi di menu utama.
Jika data valid dan SKTP aktif, maka pencairan insentif akan segera diproses ke rekening yang terdaftar.
7. Jika terdaftar sebagai penerima, segera aktivasi rekening sebelum 30 Januari 2026 agar dana tidak dikembalikan ke kas negara.
8. Cetak informasi untuk dokumentasi atau keperluan administrasi, pakai fitur "Cetak" untuk mencetak data yang telah ditampilkan.
Syarat guru honorer dapat insentif
Dikutip dari laman resmi Puslapdik, berikut syarat guru Non-ASN penerima insentif dari pemerintah ini:
1. Guru non-ASN baik formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK) maupun non-formal (PAUD).
2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
3. Terdata dalam Dapodik dan memiliki NUPTK.
4. Tidak berstatus sebagai ASN.
Syarat Guru Formal Penerima Insentif Guru Non-ASN 2025
1. Kualifikasi pendidikan minimal D4/S1.