Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Picu Polemik, Ini Kata Pakar Hukum Unsri

Penulis: Arief Basuki
Editor: adi kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AMNESTI DAN ABOLISI - Hasto saat di pada Pengadilan Jakarta Pusat, Jumat pagi (18/7/2025) (kanan). Pakar Hukum Unsri Prof Dr Febrian tidak setuju soal pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto oleh presiden

Namun dari segi hukum akan jadi pertanyaan, mengingat proses hukum keduanya masih berjalan saat ini. 

"Masyarakat khususnya masyarakat hukum mempertanyakan kebijakan ini, karena abosili dan amnesti itu seperti campur tangan dari kepala negara, sampai ke penghukuman pelaku peristiwa pidana. Ini tiba-tiba keluar (pengampunan) meski ada upaya dari terpidana, dan proses MA (Mahkamah Agung) belum maupun putusan belum inkrah, sebab mereka banding namun di cut (potong) oleh presiden," tandasnya. 

Febrian sendiri tak memungkiri bisa saja, Presiden Prabowo tidak mengetahui pasti peristiwa pidana keduanya itu, yang disampaikan dari orang dekatnya sehingga sedikit gegabah memberikan putusan. 

"Barangkali juga tidak persis sama dari orang belakang presiden yang membisikan untuk memberikan  abosili dan amnesti pasadah incrah belum. Kalau sudah ada putusan final bisa saja belum, kalau sudah minta abosili tidak masalah boleh saja. Jadi seolah-olah menciderai sistem peradilan pidana, " tandasnya. 

Dilanjutkan Febrian, dampak putusan pemberian abosili dan amnesti itu, jelas akan memberikan kecemburuan sosial bagi masyarakat lainnya, yang berupaya untuk mencari keadilan. 

"Saya tidak mendukung (putusan Presiden) dan akan selalu diungkit, akan selalu diharapkan ketika dihukum dikit minta abosili atau amnesti, kenapa ini dikasih dan ini tidak sehingga menyebabkan kecemburuan sosial. Meski memang hak presiden itu tidak bisa diganggu gugat siapapun, karena hak pengampunan punyanya Presiden," ujar Febrian.

Berita Terkini