Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Picu Polemik, Ini Kata Pakar Hukum Unsri

Penulis: Arief Basuki
Editor: adi kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AMNESTI DAN ABOLISI - Hasto saat di pada Pengadilan Jakarta Pusat, Jumat pagi (18/7/2025) (kanan). Pakar Hukum Unsri Prof Dr Febrian tidak setuju soal pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto oleh presiden

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Diberikannya abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, serta amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, terpidana kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh Presiden RI Prabowo Subianto menimbulkan polemik di masyarakat khususnya tatanan hukum yang ada. 

Menurut Pengamat Politik sekaligus ahli hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Prof Dr Febrian mengungkapkan, secara pribadi dirinya tidak setuju dengan putusan itu meski pemberian abosili dan amnesti merupakan hak prerogatif seorang presiden. 

"Jika melihat dari aspek hukum, itu hak preogratif Presiden, jadi ada beberapa hak preogratif Presiden salah satunya abosili," kata Febrian, Jumat (1/8/2025).

Menurut Febrian, boleh saja dengan abosili itu menghilangkan peristiwa pidana, vonis hukuman 4,5 tahun kepada Tom Lembong itu dengan berbagai pertimbangan.

"Misalnya yang bersangkutan (Tom Lembong) tidak terlibat langsung terkait peristiwa pidana itu. Jadi banyak pertimbangan Presiden untuk mengeluarkan abosili, dan Tom Lembong jika dikatakan memperkaya orang lain tidak juga persis, ia melakukan kegiatan banyak contoh dilakukan menteri lain, " paparnya.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Bukti Prabowo Benahi Hukum yang Dipolitisasi

Dari aspek politik tentunya dikatakan mantan Dekan Fakultas Hukum Unsri ini, masyarakat secara umum memperhatikan bahwasanya ada kebijakan presiden untuk keutuhan bangsa dan negara ini. 

"Saya pikir konteksnya adalah akibat penghukuman itu juga, akan mempengaruhi politik Prabowo (Presiden), " tandasnya. 

Sedangkan untuk pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, pengampunan dari presiden itu prinsipnya, pristiwa hukumnya tidak dihilangkan dan tidak mesti sama dengan Tim Lembong yang dapat abosili. 

"Sehingga amnesti lebih ke pengampunan, Hasto Kristiyanto yang dianggap memiliki kontribusi besar terhadap negara sehingga diberikan pengampunan, " bebernya. 

Ditambahkan Febrian, secara politik pemberian pengampunan ke Hasto Kristiyanto yang merupakan kader PDIP Perjuangan itu, bisa memberikan dukungan politik kepada Prabowo meski selama ini tidak berkoalisi di pemerintahan.

"PDI Perjuangan bukan seperahu sama pemerintahan Prabowo, tapi seiring jalan ada kedekatan, dan kita berpikir lah pengampunan itu dianggap selama ini Hasto Kristiyanto memiliki kontribusi besar, dan karena kontribusi Hasto Kristiyanto terhadap negara juga sehingga diberikan amnesti," tandasnya. 

Dilanjutkan Febrian, meski begitu dirinya melihat abosili dan amnesti ini jarang dikeluarkan oleh presiden sebelumnya, baik masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Joko Widodo (Jokowi), meski ada tapi tidak saat peristiwa  pidana yang melibatkan orang per orang jarang sekali. 

"Jadi jika ada yang sama (peristiwa pidananya), nanti juga minta diberikan hak preogratif presiden ini. Ini jadi pertanyaan masyarakat khususnya di masyarakat hukum, apakah memang Presiden harus ikut campur di peristiwa pidana Tom Lembong dan Hasto," paparnya. 

Ditambahkan Febrian, adanya pemberian abosili dan amnesti ini jelas akan mempengaruhi dukungan masyarakat kepada Prabowo sebagai presiden, terlebih dari pendukung Tom Lembong dan PDI Perjuangan. 

"Bahwasanya, ini menaikan citra Presiden Prabowo, bahwasanya ada kebijakan lebih dan akan mempengaruhi pendukung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto," bebernya.

Halaman
12

Berita Terkini