Mahfud MD Sebut Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Bukti Prabowo Benahi Hukum yang Dipolitisasi

Pengamat hukum tata negara Mahfud MD menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong oleh Presiden RI

Editor: adi kurniawan
Kolase/SRIPOKU.COM
Foto Kiri ke Kanan - Tom Lembong, Presiden Prabowo Subianto dan Hasto Kristiyanto. Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. 

SRIPOKU.COM -- Pengamat hukum tata negara Mahfud MD menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong oleh Presiden RI Prabowo Subianto merupakan langkah untuk membenahi hukum yang selama ini digunakan sebagai alat politik.

Menurut Mahfud, tindakan ini menunjukkan bahwa Presiden telah turun tangan langsung untuk meluruskan praktik hukum yang sebelumnya penuh dengan nuansa politis.

"Ini bukan soal Hastonya, tapi ini demi penegakan hukum yang fair," jelas Mahfud MD, seperti dikutip Kompas TV, Jumat (1/8/2025). "Presiden sudah turun tangan dengan cukup baik dalam kasus ini."

Mahfud mencontohkan kasus Hasto Kristiyanto yang dianggapnya bertele-tele selama lima tahun.

Kasus dugaan suap Komisioner KPU RI yang muncul pada 2019 itu sempat mengendap, namun kembali mencuat pada 2024 setelah Hasto berseberangan dengan pemerintah Joko Widodo.

Mahfud berpendapat, perkembangan kasus ini sejak awal sudah tidak murni sebagai proses hukum, melainkan alat balas dendam penguasa.

Dengan memberikan amnesti, Mahfud melihat Prabowo telah memutus kebiasaan hukum yang dipolitisasi. Ia berharap pengampunan serupa juga diberikan kepada pihak lain yang dipenjara karena intervensi kekuasaan.

Amnesti dan Abolisi

Pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan setelah ia divonis 3,5 tahun penjara atas kasus penyuapan Komisioner KPU RI.

Amnesti adalah pengampunan dari negara yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang atas tindak pidana, biasanya yang bersifat politis.

Dengan amnesti, proses hukum dihentikan dan orang yang bersangkutan dianggap tidak pernah dihukum.

Sementara itu, abolisi diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi impor gula.

Abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang dalam penyidikan, penuntutan, atau pengadilan.

Baik amnesti maupun abolisi, keduanya merupakan hak prerogatif Presiden yang harus mempertimbangkan persetujuan DPR, dan umumnya digunakan untuk kasus politik.

Pemberian pengampunan hukum ini cukup menggegerkan publik, mengingat proses hukum keduanya sejak awal tidak sepenuhnya dipercaya oleh masyarakat.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved