SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Diberikannya abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, serta amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, terpidana kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh Presiden RI Prabowo Subianto menimbulkan polemik di masyarakat khususnya tatanan hukum yang ada.
Menurut Pengamat Politik sekaligus ahli hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Prof Dr Febrian mengungkapkan, secara pribadi dirinya tidak setuju dengan putusan itu meski pemberian abosili dan amnesti merupakan hak prerogatif seorang presiden.
"Jika melihat dari aspek hukum, itu hak preogratif Presiden, jadi ada beberapa hak preogratif Presiden salah satunya abosili," kata Febrian, Jumat (1/8/2025).
Menurut Febrian, boleh saja dengan abosili itu menghilangkan peristiwa pidana, vonis hukuman 4,5 tahun kepada Tom Lembong itu dengan berbagai pertimbangan.
"Misalnya yang bersangkutan (Tom Lembong) tidak terlibat langsung terkait peristiwa pidana itu. Jadi banyak pertimbangan Presiden untuk mengeluarkan abosili, dan Tom Lembong jika dikatakan memperkaya orang lain tidak juga persis, ia melakukan kegiatan banyak contoh dilakukan menteri lain, " paparnya.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Bukti Prabowo Benahi Hukum yang Dipolitisasi
Dari aspek politik tentunya dikatakan mantan Dekan Fakultas Hukum Unsri ini, masyarakat secara umum memperhatikan bahwasanya ada kebijakan presiden untuk keutuhan bangsa dan negara ini.
"Saya pikir konteksnya adalah akibat penghukuman itu juga, akan mempengaruhi politik Prabowo (Presiden), " tandasnya.
Sedangkan untuk pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, pengampunan dari presiden itu prinsipnya, pristiwa hukumnya tidak dihilangkan dan tidak mesti sama dengan Tim Lembong yang dapat abosili.
"Sehingga amnesti lebih ke pengampunan, Hasto Kristiyanto yang dianggap memiliki kontribusi besar terhadap negara sehingga diberikan pengampunan, " bebernya.
Ditambahkan Febrian, secara politik pemberian pengampunan ke Hasto Kristiyanto yang merupakan kader PDIP Perjuangan itu, bisa memberikan dukungan politik kepada Prabowo meski selama ini tidak berkoalisi di pemerintahan.
"PDI Perjuangan bukan seperahu sama pemerintahan Prabowo, tapi seiring jalan ada kedekatan, dan kita berpikir lah pengampunan itu dianggap selama ini Hasto Kristiyanto memiliki kontribusi besar, dan karena kontribusi Hasto Kristiyanto terhadap negara juga sehingga diberikan amnesti," tandasnya.
Dilanjutkan Febrian, meski begitu dirinya melihat abosili dan amnesti ini jarang dikeluarkan oleh presiden sebelumnya, baik masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Joko Widodo (Jokowi), meski ada tapi tidak saat peristiwa pidana yang melibatkan orang per orang jarang sekali.
"Jadi jika ada yang sama (peristiwa pidananya), nanti juga minta diberikan hak preogratif presiden ini. Ini jadi pertanyaan masyarakat khususnya di masyarakat hukum, apakah memang Presiden harus ikut campur di peristiwa pidana Tom Lembong dan Hasto," paparnya.
Ditambahkan Febrian, adanya pemberian abosili dan amnesti ini jelas akan mempengaruhi dukungan masyarakat kepada Prabowo sebagai presiden, terlebih dari pendukung Tom Lembong dan PDI Perjuangan.
"Bahwasanya, ini menaikan citra Presiden Prabowo, bahwasanya ada kebijakan lebih dan akan mempengaruhi pendukung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto," bebernya.
Namun dari segi hukum akan jadi pertanyaan, mengingat proses hukum keduanya masih berjalan saat ini.
"Masyarakat khususnya masyarakat hukum mempertanyakan kebijakan ini, karena abosili dan amnesti itu seperti campur tangan dari kepala negara, sampai ke penghukuman pelaku peristiwa pidana. Ini tiba-tiba keluar (pengampunan) meski ada upaya dari terpidana, dan proses MA (Mahkamah Agung) belum maupun putusan belum inkrah, sebab mereka banding namun di cut (potong) oleh presiden," tandasnya.
Febrian sendiri tak memungkiri bisa saja, Presiden Prabowo tidak mengetahui pasti peristiwa pidana keduanya itu, yang disampaikan dari orang dekatnya sehingga sedikit gegabah memberikan putusan.
"Barangkali juga tidak persis sama dari orang belakang presiden yang membisikan untuk memberikan abosili dan amnesti pasadah incrah belum. Kalau sudah ada putusan final bisa saja belum, kalau sudah minta abosili tidak masalah boleh saja. Jadi seolah-olah menciderai sistem peradilan pidana, " tandasnya.
Dilanjutkan Febrian, dampak putusan pemberian abosili dan amnesti itu, jelas akan memberikan kecemburuan sosial bagi masyarakat lainnya, yang berupaya untuk mencari keadilan.
"Saya tidak mendukung (putusan Presiden) dan akan selalu diungkit, akan selalu diharapkan ketika dihukum dikit minta abosili atau amnesti, kenapa ini dikasih dan ini tidak sehingga menyebabkan kecemburuan sosial. Meski memang hak presiden itu tidak bisa diganggu gugat siapapun, karena hak pengampunan punyanya Presiden," ujar Febrian.