OTT KPK di OKU
3 Anggota DPRD OKU Hari Ini Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek PUPR OKU, Ada Mantan Cabup
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu
Penulis: Leni Juwita | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, BATURAJA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang sebelumnya dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU pada, Senin (7/7/2025).
Ketiga saksi tersebut diagendakan bakal kembali dipanggil KPK pada hari ini, Rabu (9/7/2025).
Salah satu anggota DPRD OKU yang dipanggil ke KPK, Parwanto, SH, MH mengonfirmasi bahwa pemeriksaan yang sedianya berlangsung pada Senin (7/7/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, belum dilaksanakan.
“Ditunda, hari ini dijadwalkan baru diambil keterangan sebagai saksi di KPK,” ujar wakil ketua DPRD OKU ini saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon.
Parwanto belum bisa menjelaskan materi pemeriksaan karena belum menjalani proses tersebut.
Pemeriksaan itu terkait dugaan pemberian fee pokok pikiran (pokir) dalam proyek fisik pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU.
Dua legislator lainnya yang juga dijadwalkan hadir, mantan cabup OKU, Yudi Purna Nugraha (Fraksi PAN) dan Robi Vertigo (Fraksi PKB).
Kedua anggota DPRD OKU ini belum dapat dikonfirmasi sripoku.com terkait pemanggilan mereka ke KPK.
Upaya menghubungi keduanya belum membuahkan hasil karena nomor telepon yang bersangkutan dalam keadaan tidak aktif.
Hal serupa juga terjadi pada Setiawan, Kepala BKAD OKU yang juga dipanggil KPK sebagai saksi. Hingga berita ini diturunkan, telepon selulernya belum dapat dihubungi.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi pada Senin (7/7), termasuk ketiga legislator tersebut, guna mendalami aliran dana dan peran mereka dalam pengadaan proyek yang diduga bermuatan gratifikasi.
Tiga saksi lainnya yakni Muhammad Iqbal Alisyahbana (Pj Bupati OKU sekaligus Kalaksa BPBD Sumsel), Setiawan (Kepala BKAD OKU), dan Ahmat Thoha alias Anang (wiraswasta).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus suap yang telah menyeret enam orang sebagai tersangka, termasuk pejabat DPRD OKU dan Kepala Dinas PUPR OKU.
"Para saksi dimintai keterangan terkait aliran dana serta mekanisme proyek yang bersumber dari dana aspirasi DPRD," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Dugaan sementara, suap diberikan dalam rangka pembagian proyek berdasarkan dana pokir DPRD dalam APBD OKU Tahun Anggaran 2025.
Pemberi Suap Pokir DPRD OKU Divonis 1,5 dan 2 Tahun Penjara, Jaksa KPK Pikir-Pikir |
![]() |
---|
Sidang Kasus Fee Pokir DPRD OKU, EKS Kadis PUPR dan 3 Anggota Dewan OKU Didakwa Terima Suap Rp 3,7 M |
![]() |
---|
Kasus Suap Fee Pokir DPRD OKU, Jaksa KPK: Penerima Suap Akan Terungkap Saat Sidang Nopriansyah Cs |
![]() |
---|
Dituntut 2 dan 2,5 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Pemberi Suap Pokir DPRD OKU Bakal Ajukan Pledoi |
![]() |
---|
2 Pemberi Suap Proyek Pokir DPRD OKU Dituntut 2 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.