"Masa kita hanya membongkar bangunan-bangunan yang menjual barang yang tidak sesuai dengan jenis bangunannya tidak berani ?," ucap Dedi.
Fakta Geng Motor Viral di Cirebon
Kasus geng motor yang disinggung Dedi Mulyadi terkait dengan aksi brutal kelompok Plumbon Gangster yang merusak gerobak dan rumah warga di Blok Tumaritis, Desa Megu Gede, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, pada Sabtu (7/6/2025), mengonfirmasi penangkapan sembilan pemuda oleh tim gabungan dari Satreskrim Polresta Cirebon dan Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Sumarni menjelaskan, aksi tersebut bermula dari kesalahan sasaran, di mana geng motor tersebut mengejar seorang pria berusia lebih dari 40 tahun yang dikira lawan mereka.
Pria tersebut bersama istrinya berhasil menyelamatkan diri. Karena gagal mengejar target, beberapa anggota geng motor kemudian merusak gerobak dan rumah warga. Aksi perusakan ini terekam CCTV dan viral di media sosial.
"Ini tindakan pidana serius. Dengan barang bukti senjata tajam dan botol molotov, ini bukan sekadar kenakalan remaja," tegas Sumarni.
Penangkapan dilakukan di Desa Karangmulya, Kecamatan Plumbon, tempat para pelaku biasa berkumpul. Polisi menemukan dua celurit, satu corbek, dan senjata tajam jenis martin.
Para pelaku yang ditangkap antara lain YSW (16) sebagai pembuat dan pelempar bom molotov, AM (22) sebagai pelempar molotov dan batu, IS (18) sebagai pelempar batu ke rumah warga, MRF (18), BK (16), dan W (16) sebagai pemilik senjata tajam, serta YAA (19), MS (17), dan TR (20) sebagai pelaku pengejaran dan joki.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan Barang, dan Pasal 200 KUHP tentang Pengrusakan Gedung.