SRIPOKU.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan keprihatinannya atas keterlibatan anak di bawah umur dalam aksi kriminal geng motor di Cirebon.
Pernyataan ini disampaikan Dedi setelah insiden penyerangan yang dilakukan geng motor dan sempat viral di media sosial, yang kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian.
Dedi Mulyadi mengungkapkan kesedihannya setelah mendapatkan informasi dari kepolisian mengenai fakta miris di balik para pelaku.
"Mengenai anak-anak yang terlibat geng motor di Cirebon, jajaran Polda Jabar, jajaran Polresta Cirebon telah berhasil menangkap," ujar Dedi melalui unggahannya pada Minggu (8/6/2025).
Lebih lanjut, Dedi menyoroti adanya eksploitasi terhadap anak-anak di bawah umur oleh orang dewasa untuk melakukan tindakan kriminal.
"Dan yang paling saya sedih itu adalah banyak orang-orang usia dewasa memanfaatkan anak-anak remaja di bawah umur untuk melakukan kegiatan kriminal, disuruh bikin bom molotov, disuruh melempar batu, ini adalah problem yang berulang-ulang yang saya sampaikan," sambungnya.
Menurut Dedi, hal ini merupakan semacam jaringan yang memanfaatkan anak-anak dalam dunia kriminal, termasuk melalui penggunaan media sosial.
Selain itu, Dedi juga menyoroti mudahnya akses anak-anak terhadap minuman keras oplosan yang dijual di warung-warung.
Ia meminta ketegasan dari para bupati dan wali kota untuk membongkar warung-warung yang menjual minuman keras dan oplosan demi menyelamatkan generasi muda.
"Sehingga saya minta para bupati wali kota jangan ragu untuk membongkar warung-warung minum-munuman keras dan minuman oplosan lainnya yang memberikan dampak buruk bagi anak-anak kita," tegasnya.
Dedi pun meminta Satpol PP untuk berkoordinasi dengan kepolisian dalam mengambil tindakan. Ia menyebutkan bahwa pendekatan hukum semata seringkali menghasilkan pidana ringan.
"Kalau hanya pendekatan hukum, pidananya kecil banget, ringan banget, itu bisa satu truk minuman selundupan hanya divonisnya denda Rp 5 juta itu bisa kejadian begitu kalau sampai pengadilan," ujarnya.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pembongkaran bangunan yang digunakan untuk menjual barang yang tidak sesuai peruntukannya.
Menurut Dedi, kondisi saat ini menunjukkan bahwa Indonesia sudah dalam keadaan darurat kerusakan generasi muda, sehingga diperlukan tindakan darurat dan berani.
Ia membandingkannya dengan keberanian para pahlawan dalam melawan kolonialisme.
"Masa kita hanya membongkar bangunan-bangunan yang menjual barang yang tidak sesuai dengan jenis bangunannya tidak berani ?," ucap Dedi.
Fakta Geng Motor Viral di Cirebon
Kasus geng motor yang disinggung Dedi Mulyadi terkait dengan aksi brutal kelompok Plumbon Gangster yang merusak gerobak dan rumah warga di Blok Tumaritis, Desa Megu Gede, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, pada Sabtu (7/6/2025), mengonfirmasi penangkapan sembilan pemuda oleh tim gabungan dari Satreskrim Polresta Cirebon dan Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Sumarni menjelaskan, aksi tersebut bermula dari kesalahan sasaran, di mana geng motor tersebut mengejar seorang pria berusia lebih dari 40 tahun yang dikira lawan mereka.
Pria tersebut bersama istrinya berhasil menyelamatkan diri. Karena gagal mengejar target, beberapa anggota geng motor kemudian merusak gerobak dan rumah warga. Aksi perusakan ini terekam CCTV dan viral di media sosial.
"Ini tindakan pidana serius. Dengan barang bukti senjata tajam dan botol molotov, ini bukan sekadar kenakalan remaja," tegas Sumarni.
Penangkapan dilakukan di Desa Karangmulya, Kecamatan Plumbon, tempat para pelaku biasa berkumpul. Polisi menemukan dua celurit, satu corbek, dan senjata tajam jenis martin.
Para pelaku yang ditangkap antara lain YSW (16) sebagai pembuat dan pelempar bom molotov, AM (22) sebagai pelempar molotov dan batu, IS (18) sebagai pelempar batu ke rumah warga, MRF (18), BK (16), dan W (16) sebagai pemilik senjata tajam, serta YAA (19), MS (17), dan TR (20) sebagai pelaku pengejaran dan joki.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan Barang, dan Pasal 200 KUHP tentang Pengrusakan Gedung.