SRIPOKU.COM, INDRALAYA- Oknum Kepala Desa Ulak Segara di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir telah resmi ditetapkan tersangka perkara perzinahan dengan istri orang.
Selain kepala desa berinisial E itu, polisi juga menetapkan status tersangka terhadap wanita berinisial S yang diduga merupakan selingkuhan.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menerangkan, penetapan tersangka ini berdasarkan empat alat bukti yang dikumpulkan polisi.
"Baik E maupun S, dua-duanya sudah ditetapkan tersangka perzinahan," kata Ilham kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Jumat (23/5/2025).
Kedua tersangka dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Ilham menuturkan, kedua tersangka tak ditahan karena ancaman pidana penjara di bawah lima tahun.
"Tidak ditahan hingga proses pengadilan. Nanti vonisnya berapa bulan dan kemudian ditahan, itu sudah wewenang pengadilan," terang Ilham.
Hasil penyilidikan polisi, persetubuhan tersebut dilakukan di Hotel Ilaya yang berlokasi di Jalinsum Palembang-Indralaya, Ogan Ilir, pada Desember 2022 lalu.
Adapun video mesum oknum kepala desa dengan wanita berdurasi 8,24 menit itu tersebar di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.
Sementara Pemkab Ogan Ilir melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) belum memberikan sanksi apapun terhadap oknum kades mesum.
Plt Kepala Dinas PMD Ogan Ilir, Dicky Syailendra mengatakan akan memastikan terlebih dahulu informasi penetapan tersangka itu.
Mengingat Dinas PMD Ogan Ilir belum mendapat salinan surat penetapan tersangka dari polisi.
"Kami pastikan dulu informasi itu, apakah yang bersangkutan (oknum kades) memang sudah jadi tersangka atau seperti apa," kata Dicky dihubungi terpisah.
Jika sudah mendapatkan kepastian penetapan tersangka, Dicky memastikan oknum kepala desa itu bakal ditindak sesuai aturan.
"Kalau memang diproses tersangka, pasti ada tindak lanjut dari Pemkab (Ogan Ilir) melalui Dinas PMD," kata Dicky menegaskan.