Dokter Rudapaksa Keluarga Pasien

Update Kasus Dokter Rudapaksa Keluarga Pasien, Komnas Perempuan Izinkan Korban Lakukan Aborsi

Dalam keterangan resminya, Komnas Perempuan menyatakan bahwa korban dokter Priguna berhak melakukan aborsi atau menguggurkan kehamilannya.

Editor: Odi Aria
Kolase TribunJabar
DOKTER RESIDEN RUDAPAKSA - Konferensi pers Polda Jabar atas kasus rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama (berkaus biru) di Mapolda Jabar, Rabu 9 April 2025. 

SRIPOKU.COM - Lanjutan dari kasus dokter residen Priguna Anugerah yang merudapaksa keluarga pasien berlanjut.

Kasus ini juga tampak disorot oleh Komnas Perempuan, yang menyinggung soal korban dokter Priguna.

Dalam keterangan resminya, Komnas Perempuan menyatakan bahwa korban dokter Priguna berhak melakukan aborsi atau menguggurkan kehamilannya.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.

"Berhak menggugurkan kandungannya sebelum 14 minggu. Berdasarkan Pasal 75 ayat 2 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ungkap Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dalam kondisi tertentu, termasuk kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban.

Chatarina juga menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi mengatur lebih lanjut mengenai aborsi akibat perkosaan. 

"Aborsi karena perkosaan hanya boleh dilakukan paling lama 40 hari sejak hari pertama haid terakhir," jelasnya.

Tampang dokter PPDS Unpad cabul Priguna Anugerah, yang memperkosa keluarga pasien di Bandung, Jawa Barat dipamerkan Polisi pada Rabu (9/4/2025). Terungkap ada 2 korban lain Priguna yang mana keduanya adalah pasien.
Tampang dokter PPDS Unpad cabul Priguna Anugerah, yang memperkosa keluarga pasien di Bandung, Jawa Barat dipamerkan Polisi pada Rabu (9/4/2025). Terungkap ada 2 korban lain Priguna yang mana keduanya adalah pasien. (Nandri/ TribunJabar)

Baca juga: Modus Dokter Rudapaksa Keluarga Pasien di RSHS Bandung, Pelaku Pura-pura Cek Darah Korban Dibius

Korban Dokter Residen Priguna Ada 3 Orang

Kasus rudapaksa yang dilakukan dokter residen Priguna Anugerah masih terus disorot.

Rupanya dokter residen tersebut memiliki korban sampai tiga orang.

Kini pihak kepolisian masih menunggu bila ada laporan lanjutan perihal perbuatan tercela dokter residen, Priguna tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengungkap bahwa korban Priguna kini sudah mencapai tiga orang.

"Yang ada di kami, satu (korban) masih ditangani, yang dua masih di RS belum kami periksa," kata Surawan.

Satu korban yang saat ini ditangani kepolisian berinisial FH (21), sedangkan dua korban yang belum dilakukan pemeriksaan merupakan pasien.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved