Dokter Rudapaksa Keluarga Pasien

Kuasa Hukum Sebut Masalah dengan Keluarga Korban Sudah Damai, Dokter Priguna Siap Tanggung Jawab

Editor: Odi Aria
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KUASA HUKUM PRIGUNA- Penasehat Hukum Dokter residen Unpad yang bertugas di RSHS Bandung, Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot angkat bicara terkait kasus dugaan pemerkosaan, Kamis (10/4/2025). Gumilang mengungkapkan sebenarnya dalam kasus ini sudah ada perjanjian damai dengan pihak korban dan ditandatangani.

"Pada tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7," kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).

Sesampaianya di lokasi, FA langsung diminta oleh Priguna untuk melepaskan pakaian dan celanannya lalu memakai baju operasi.

Setelah itu, Priguna pun menusukkan jarum suntik sebanyak 15 kali ke tangan kiri dan kanan FA dengan dalih pengambilan darah.

Namun, ternyata tersangka justru memasukkan cairan obat bius Midazolam ke tubuh FA.

"Beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri," kata Hendra.

Tiga jam berlalu, FA akhirnya sadar dan langsung memakai pakaiannya seperti semula.

Saat akan kembali ke IGD untuk menjaga ayahnya yang dirawat, FA kaget karena jarum jam sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB.

Sesaat kemudian, korban merasa ingin buang air kecil. Namun, ketika kencing, FA merasa sakit di bagian alat vitalnya.

Merasakan hal tersebut, FA pun melakukan visum di RSHS dan hasilnya, ditemukan bekas cairan sperma di kemaluannya.

Pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Barat dan Priguna pun berhasil ditangkap lima hari kemudian di salah satu apartemen di Kota Bandung.

Kini, Priguna pun terancam dihukum 12 tahun penjara akibat tindakan biadabnya.

”PAP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam 12 tahun penjara,” ujar Hendra.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id  https://jabar.tribunnews.com/2025/04/10/pengacara-dokter-ppds-pemerkosa-di-rshs-bandung-sebut-priguna-bersedia-tanggung-jawab-hormati-hukum?page=all#goog_rewarded

Berita Terkini