Dokter Rudapaksa Keluarga Pasien

Kuasa Hukum Sebut Masalah dengan Keluarga Korban Sudah Damai, Dokter Priguna Siap Tanggung Jawab

Editor: Odi Aria
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KUASA HUKUM PRIGUNA- Penasehat Hukum Dokter residen Unpad yang bertugas di RSHS Bandung, Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot angkat bicara terkait kasus dugaan pemerkosaan, Kamis (10/4/2025). Gumilang mengungkapkan sebenarnya dalam kasus ini sudah ada perjanjian damai dengan pihak korban dan ditandatangani.

SRIPOKU.COM- Kuasa hukum Priguna Anugerah, dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, menyatakan bahwa telah terjadi kesepakatan damai antara pihak kliennya dengan keluarga korban sebelum penangkapan dilakukan oleh pihak kepolisian.

Hal tersebut disampaikan oleh dua penasihat hukum Priguna, Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot, kepada wartawan pada Kamis (10/4/2025) di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Bandung.

“Perjanjian damai ini terjadi sebelum adanya penangkapan, yaitu pada tanggal 23 Maret 2025. Itu sudah ditandatangani oleh keluarga klien kami,” ujar Gumilang.

Ferdy menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan keluarga korban sebelum kasus ini mencuat ke publik.

Dalam pertemuan tersebut, kata dia, kedua belah pihak telah berbicara secara kekeluargaan.

“Kami juga sempat ingin mengundang keluarga korban untuk hadir, namun mereka tidak bisa hadir saat ini.

Mungkin nanti kami akan kembali menghubungi mereka, agar media bisa mendengar langsung keterangan dari pihak keluarga korban,” jelas Ferdy.

Meski demikian, Ferdy menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalangi jalannya proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Jawa Barat. Mereka menyatakan siap mendampingi kliennya secara kooperatif.

“Intinya, kami tetap menghormati dan mengikuti proses hukum. Kami akan membantu menjamin hak-hak tersangka, dan kami kawal kasus ini sampai ada keputusan hukum yang sah,” tegasnya.

Ia juga mengakui bahwa meskipun sudah ada bukti pencabutan laporan oleh pihak korban pada 23 Maret 2025, hal itu tidak serta merta menghentikan proses hukum karena kasus dugaan pemerkosaan tetap masuk dalam kategori delik umum.

“Kami sadar bahwa pencabutan laporan tidak serta-merta menghentikan proses pidana. Tapi ini menunjukkan bahwa sebenarnya tidak ada lagi masalah antara kedua pihak, secara pribadi,” tutup Ferdy.

Priguna Siap Bertanggung Jawab

Penasehat hukum Priguna, Ferdy Rizky menjelaskan beberapa hal terkait kasus rudapaksa keluarga pasien tersebut.

 "Kami ingin menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan dan klien kami berstatus tersangka.

Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel, dengan tetap mempertahankan hak-hak tersangka sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," katanya di Jalan Soekarno Hatta, Kamis (10/4/2025).

Ferdy pun menegaskan, mereka melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf ke korban dan keluarga korban, hingga akhirnya dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan diadakan perdamaian.

"Dengan rasa menyesal, klien kami menitipkan pesan permohonan maaf ke korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan permasalahan ini.

Kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga yang tak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari," katanya.

Ferdy pun menyebut kliennya bersedia bertanggung jawab di depan hukum dan akan menerima konsekuensi atas perbuatannya termasuk konsekuensi terburuk di dalam hubungan rumah tangganya.

Dia juga membantah terkait alamat lokasi yang berada di luar Jawa, sebab sejak 2012 kliennya sudah berkediaman dan menyewa apartemen di Kota Bandung.

Kronologi Rudapaksa

Nasib pelaku pemerkosaan dan kekerasan seksual keluarga pasien di RSHS Bandung telah ditangkap polisi dan segera dihakimi.

Di sisi lain, nasib pilu korbannya juga tak luput mendapat sorotan.

Pasanya, korban mengalami musibah dua kali.

Seperti diketahui korban pemerkosaan oleh Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS Unpad itu berinisial FA (21). 

Dalam waktu yang berdekatan, FA menghadapi dua peristiwa memilukan sekaligus.

Peristiwa memilukan itu terjadi saat FA sedang menjaga ayahnya yang tengah dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pada 18 Maret 2025.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, kasus ini bermula ketika Priguna tiba-tiba menghampiri FA di IGD pada pukul 01.00 WIB dini hari.

Priguna yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, mengajak FA menuju lantai 7 gedung baru RSHS dengan alasan ingin mencocokkan golongan darah antara korban dan ayahnya.

Tak menaruh curiga, korban pun menuruti permintaan tersangka tersebut.

"Pada tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7," kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).

Sesampaianya di lokasi, FA langsung diminta oleh Priguna untuk melepaskan pakaian dan celanannya lalu memakai baju operasi.

Setelah itu, Priguna pun menusukkan jarum suntik sebanyak 15 kali ke tangan kiri dan kanan FA dengan dalih pengambilan darah.

Namun, ternyata tersangka justru memasukkan cairan obat bius Midazolam ke tubuh FA.

"Beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri," kata Hendra.

Tiga jam berlalu, FA akhirnya sadar dan langsung memakai pakaiannya seperti semula.

Saat akan kembali ke IGD untuk menjaga ayahnya yang dirawat, FA kaget karena jarum jam sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB.

Sesaat kemudian, korban merasa ingin buang air kecil. Namun, ketika kencing, FA merasa sakit di bagian alat vitalnya.

Merasakan hal tersebut, FA pun melakukan visum di RSHS dan hasilnya, ditemukan bekas cairan sperma di kemaluannya.

Pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Barat dan Priguna pun berhasil ditangkap lima hari kemudian di salah satu apartemen di Kota Bandung.

Kini, Priguna pun terancam dihukum 12 tahun penjara akibat tindakan biadabnya.

”PAP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam 12 tahun penjara,” ujar Hendra.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id  https://jabar.tribunnews.com/2025/04/10/pengacara-dokter-ppds-pemerkosa-di-rshs-bandung-sebut-priguna-bersedia-tanggung-jawab-hormati-hukum?page=all#goog_rewarded

Berita Terkini