Dokter Rudapaksa Keluarga Pasien
Terancam 12 Tahun Penjara, Korban Priguna Dokter PPDS Anestesi Diduga Ada 3 Orang, Karir Hancur
Polda Jabar membuka ruang kepada siapa saja yang menjadi korban dari Priguna Anugerah untuk melapor bila memang malu untuk speak up di media sosial.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
SRIPOKU.COM - Karir hancur, dokter Priguna kini bak hanya bisa menyesai perbuatannya.
Priguna Dokter PPDS Anestesi kini dikenakan pasal 6C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Dalam keterangan pihak kepolisian, Priguna Anugerah (31) disebut mengalami kelainan seksual.
Bahkan ada dugaan, korbannya bukan cuma satu, melainkan ada 3 orang termasuk FH.
Maka dari itu, Polda Jabar membuka ruang kepada siapa saja yang menjadi korban dari Priguna Anugerah untuk melapor bila memang malu untuk speak up di media sosial.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyebut bisa saja ada kemungkinan korban lainnya yang belum melaporkan diri.
Polisi pun menunggu laporan dari korban lainnya.
Salain itu, status Priguna sebagai mahasiswa dokter residen Unpad di RSHS Bandung juga telah dicabut.
"Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat," ujar Aji.
Kemenkes juga telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) Priguna yang otomatis akan membatalkan surat izin praktik (SIP).

Baca juga: Modus Dokter Rudapaksa Keluarga Pasien di RSHS Bandung, Pelaku Pura-pura Cek Darah Korban Dibius
Modus Dokter Priguna
Cara licik Dokter Priguna tega bius korban FH demi penuhi hasrat seksualnya.
Modus Dokter Priguna PPDS Anestesi ini diungkap pihak kepolisian.
Pihak keolisian mengungkap modus Dokter Priguna yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap salah satu anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan sebelum melakukan aksi bejatnya, terduga pelaku Priguna Anugrah Pratama (PAP), melakukan pembiusan terhadap korban berinisial FH.
Update Kasus Dokter Rudapaksa Keluarga Pasien, Komnas Perempuan Izinkan Korban Lakukan Aborsi |
![]() |
---|
Nasib Istri Dokter Priguna Setelah Suaminya Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa dengan Cara Dibius |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Sebut Masalah dengan Keluarga Korban Sudah Damai, Dokter Priguna Siap Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Heboh Dokter Priguna Rudapaksa Pasien, Anggota DPR RI Minta Pelaku Dihukum Berat Jangan Dilindungi |
![]() |
---|
Korban Rudapaksa Dokter Priguna RSHS Bandung Bertambah 2 Orang, Pelaku Terancam Penjara 12 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.