Dia menjelaskan bahwa terkait data Dapodik, itu yang mengupload adalah operator sekolah atas perintah Kepala Sekolah.
Dinas pendidikan hanya memverifikasi saja apakah kelengkapan data sudah benar, seperti adanya Surat Keputusan (SK) kepala sekolah, dan lain sebagainya.
“Jadi yang paling tahu adalah Kepala Sekolah. Mengapa mereka mengeluarkan SK untuk guru yang ternyata menjabat juga sebagai Kades. Apakah benar mengajar atau tidak. Tentu mereka yang tahu itu. Sebab, semestinya, bila tahu gurunya adalah Kades, atau sudah menjadi Kades, seharusnya SK tidak dikeluarkan atau diperpanjang lagi,”kata Ardi
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) PALI, Edy Irwan, ketika dimintai tanggapannya terkait polemik ini juga menyesalkan bila benar adanya kades yang merangkap jabatan jadi guru honorer dan lalu ikut melamar sebagai PPPK.
Sebab menurut Edi, sesuai Undang-undang Desa, dinyatakan bahwa Kades tidak boleh rangkap jabatan.
Hal itu, agar pelayanan kepada masyarakat desa tetap optimal, serta tidak ada konflik kepentingan, yang bisa mengganggu roda pemerintahan di tingkat desa.
“Sebelumnya mereka tidak ada koordinasi atau konsultasi dengan pihak DPMD dahulu. Oleh karenanya kita menyesalkan hal ini. Besok mereka akan kita panggil dahulu, untuk memberikan klarifikasi terkait ini,”singkatnya. (cr42)
Ikuti perkembangan berita lainnya di Sripoku.com dengan mengklik Google News.