Pilkada Serentak 2024

Hasil Pilkada di Sumsel Ada  8 Daerah Digugat ke MK, Ini Daftarnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak delapan daerah di Sumsel yang melaksanakan Pilkada Serentak 2024, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan Permohonan hari Jum'at tanggal 06 Desember 2024 pukul 17.29 WIB, sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 83/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan Pemohon yaitu Nasrun Umar dan Lia Anggraini (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Nomor Urut 3). 

F. Kota Palembang :

Pengajuan Permohonan hari Jum'at tanggal 06 Desember 2024, pukul 23.09 WIB, sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 110 /PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan Pemohon yaitu Yudha Pratomo dan Baharudin (Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang Nomor Urut 3).

G. Kabupaten Ogan Ilir :

Pengajuan Permohonan hari Jum'at tanggal 06 Desember 2024, pukul 23.54 WIB, sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 130 /PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan Pemohon yaitu Desva Adelia Rachmadani BP2SS DPC Kab. Ogan Ilir / Pemantau Pemilihan

H. Kabupaten OKU Selatan :

Pengajuan Permohonan hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024, pukul 14.31 WIB, sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 137 /PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan Pemohon yaitu Iwan Hermawan dan M. Faisal Ranopa (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan No. Urut 2).

Berita Terkini