Pilkada Sumsel 2024

Link Hasil Real Count Pilkada Sumsel 2024, Litbang Kompas dan Indikator, Dirilis Pukul 15.00 WIB

Editor: Fadhila Rahma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Link Hasil Real Count Pilkada Sumsel 2024, Litbang Kompas dan Indikator, Dirilis Pukul 15.00 WIB

SRIPOKU.COM - Berikut ini link hasil quick count Pilkada Sumsel 2024 Litbang Kompas dan Indikator, yang bakal dirilis paling cepat pukul 15.00 WIB.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, Hasil Hitung Cepat atau quick count lembaga survei dirilis paling cepat pada pukul 15.00 WIB atau dua jam setelah pemungutan suara selesai.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis "Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."

Berikut ini link hasil quick count Pilkada Sumsel 2024.

Baca juga: Link Hasil Quick Count Pilkada Sumsel 2024, Lengkap Cara Cek Hasil Rekapitulasi

Link disini >>>

Sebagai disclaimer, Hasil Hitung Cepat bukanlah hasil resmi Pilkada 2024.

Hasil resmi tetap menunggu penghitungan suara secara manual oleh KPU.

Link Hasil Quick Qount Pilkada Sumsel 2024, Litbang Kompas dan Indikator, Dirilis Pukul 15.00 WIB (Kompas.com)

Link Hasil Real Count KPU

Cara cek hasil real count Situs KPU

1.Buka situs resmi KPU https://pilkada2024.kpu.go.id/#/pkwkp

2. Pada laman terlampir pilih menu kolom untuk mengecek hasil hitung cepat Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).

3. Lalu, di kolom pilihannya pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat.

4. Untuk Pemilihan Gubernur akan muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing provinsi.

5. Lalu, hasil rekapitulasi suara di provinsi pilihan dapat diklik untuk melihat lebih detail rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga TPS. 

Halaman
123

Berita Terkini