SRIPOKU.COM, MURATARA - Meskipun ambang batas pencalonan Pilkada telah diubah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Delapan partai tanpa kursi DPRD di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tetap tak cukup syarat mengusung calon Pilkada 2024.
Dalam putusan MK tersebut, pencalonan kepala daerah bisa dilakukan dengan modal perolehan suara, sehingga partai yang tidak memiliki kursi DPRD pun bisa mengusung calon.
Namun demikian, jika pun digabungkan, 8 partai yang tidak mendapat kursi DPRD hasil Pileg Muratara 2024 tetap tidak bisa mengusung calon.
Kedelapan partai tanpa kursi DPRD tersebut yakni PPP, Perindo, Gelora, Buruh, PSI, Garuda, Ummat, dan PKN jika digabungkan hanya mengantongi 4.507 suara atau 3,54 persen saja.
Angka 3,54 persen sangat jauh dari ambang batas 10 persen meskipun 8 partai itu digabungkan.
Mengacu pada putusan MK, ambang batas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Muratara 2024 adalah paling sedikit 10 persen.
Hal itu karena jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Muratara berada di bawah 250 ribu jiwa.
Sebab bagi kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250 ribu jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen.
Total suara sah hasil pemilihan DPRD Muratara pada Pemilu 2024 adalah 127.010 suara.
Dengan begitu, 10 persen dari angka tersebut, partai butuh 12.701 suara untuk bisa mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Untuk diketahui pula, sebelum putusan MK mengubah syarat Pilkada, ambang batas syarat mendaftarkan pasangan calon harus memenuhi paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD.
Sebagaimana diketahui, jumlah total suara sah partai politik peserta Pileg 2024 di Muratara berjumlah 127.010 suara.
Artinya, 25 persen dari angka tersebut yakni sebanyak 31.752 suara.
Sedangkan dari hasil Pileg Muratara 2024, partai yang memperoleh suara sah paling tinggi hanya berjumlah 20.914 suara yakni PDI Perjuangan.
Makanya tidak ada partai di Muratara bisa mengusung calon sendirian tanpa koalisi.
Kini ambang batas syarat Pilkada tersebut telah diubah oleh MK dari semula 25 persen suara menjadi 10 persen khusus di Muratara.
Imbasnya dari semula tak ada partai yang bisa usung calon sendiri di Muratara, kini menjadi lima partai yang memenuhi syarat tersebut.
Mereka adalah PDI Perjuangan 16,47 persen (20.914 suara), NasDem 13,70 % (17.403 suara), Gerindra 12,10 % (15.378 suara), Golkar 10,94 % (13.900 suara), dan PAN 10,01 % (12.721 suara).
Namun partai-partai di atas sudah terlanjur membangun koalisi satu sama lain sebelum MK mengubah ambang batas.
Bahkan DPP partai-partai tersebut sudah mengeluarkan dokumen B1KWK untuk bakal calon yang diusung mendaftar ke KPU.
Misalnya PDI Perjuangan sudah berkoalisi dengan PKB, PKS, PBB, dan PPP mengusung petahana Devi Suhartoni dan Junius Wahyudi.
Begitu pula NasDem dan Gerindra sudah bersatu, serta diperkuat oleh Hanura dan PSI mengusung duet Anggota DPRD Firsa dan Efriyansyah.
Sementara Golkar juga sudah membangun koalisi dengan Demokrat mengusung mantan Bupati Syarif Hidayat dan Gusti Rohmani.
Masih tersisa satu partai lagi yang belum terdengar arah usungan yakni PAN.
Setelah ambang batas diubah MK, PAN ternyata bisa mengusung sendiri calon tanpa koalisi, namun hingga kini belum ada kepastian arah usungan