SRIPOKU.COM, MURATARA - Meskipun ambang batas pencalonan Pilkada telah diubah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Delapan partai tanpa kursi DPRD di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tetap tak cukup syarat mengusung calon Pilkada 2024.
Dalam putusan MK tersebut, pencalonan kepala daerah bisa dilakukan dengan modal perolehan suara, sehingga partai yang tidak memiliki kursi DPRD pun bisa mengusung calon.
Namun demikian, jika pun digabungkan, 8 partai yang tidak mendapat kursi DPRD hasil Pileg Muratara 2024 tetap tidak bisa mengusung calon.
Kedelapan partai tanpa kursi DPRD tersebut yakni PPP, Perindo, Gelora, Buruh, PSI, Garuda, Ummat, dan PKN jika digabungkan hanya mengantongi 4.507 suara atau 3,54 persen saja.
Angka 3,54 persen sangat jauh dari ambang batas 10 persen meskipun 8 partai itu digabungkan.
Mengacu pada putusan MK, ambang batas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Muratara 2024 adalah paling sedikit 10 persen.
Hal itu karena jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Muratara berada di bawah 250 ribu jiwa.
Sebab bagi kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250 ribu jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen.
Total suara sah hasil pemilihan DPRD Muratara pada Pemilu 2024 adalah 127.010 suara.
Dengan begitu, 10 persen dari angka tersebut, partai butuh 12.701 suara untuk bisa mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Untuk diketahui pula, sebelum putusan MK mengubah syarat Pilkada, ambang batas syarat mendaftarkan pasangan calon harus memenuhi paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD.
Sebagaimana diketahui, jumlah total suara sah partai politik peserta Pileg 2024 di Muratara berjumlah 127.010 suara.
Artinya, 25 persen dari angka tersebut yakni sebanyak 31.752 suara.
Sedangkan dari hasil Pileg Muratara 2024, partai yang memperoleh suara sah paling tinggi hanya berjumlah 20.914 suara yakni PDI Perjuangan.