MK Kabulkan Gugatan Ambang Batas

Daftar 5 Partai yang Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Muratara Pasca Putusan MK

Penulis: Rahmat Aizullah
Editor: Odi Aria
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deretan 18 bendera parpol peserta Pemilu 2024 berjejer di depan kantor KPU Kabupaten Muratara.

SRIPOKU.COM, MURATARA - Sejumlah partai politik berpeluang bisa mengusung sendiri calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, ambang batas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Muratara adalah 10 persen.

Hal itu karena jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Muratara berada di bawah 250 ribu jiwa.

Sebab bagi kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen. 

Total suara sah hasil pemilihan DPRD Kabupaten Muratara pada Pemilu 2024 adalah 127.010 suara.

Dengan begitu, 10 persen dari angka tersebut, partai butuh 12.701 suara untuk bisa mengusung sendiri pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Artinya, ada 5 partai yang memenuhi syarat itu di Muratara.

Mereka adalah PDI Perjuangan 16,47 persen (20.914 suara), NasDem 13,70 % (17.403 suara), Gerindra 12,10 % (15.378 suara), Golkar 10,94 % (13.900 suara), dan PAN 10,01 % (12.721 suara).

Partai-partai lainnya tetap bisa mengusung pasangan calon, tetapi harus berkoalisi untuk memenuhi ambang batas pencalonan 10 persen.

MK memutus pengubahan syarat minimal dukungan untuk pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

MK menuangkan ketetapan itu melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

Sebelum putusan itu, pencalonan kepala daerah butuh minimal dukungan partai setara 20 persen kursi DPRD di masing-masing daerah.

Sementara hasil rapat pleno KPU daerah setempat menetapkan DPRD Muratara sebanyak 25 kursi.

Dengan demikian 20 persen dari 25 kursi DPRD tersebut yakni 5 kursi.

Jumlah perolehan kursi pada Pileg Muratara 2024 yakni PDI Perjuangan 4 kursi, NasDem 4 kursi, PAN 3 kursi, Demokrat 3 kursi, Hanura 3 kursi, Gerindra 2 kursi, Golkar 2 kursi, PKB 2 kursi, PKS 1 kursi, dan PBB 1 kursi. 

Karena paling tinggi hanya meraih 4 kursi, artinya tidak ada partai yang bisa mengusung sendiri pasangan calon melainkan harus berkoalisi. 

Di samping itu, syarat mendaftarkan pasangan calon harus memenuhi paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD.

Sebagaimana diketahui, jumlah seluruh suara sah partai politik peserta Pileg 2024 di Muratara sebanyak 127.010 suara. 

Artinya, 25 persen dari angka tersebut yakni sebanyak 31.752 suara. 

Sedangkan dari 10 parpol yang mendapat kursi DPRD Muratara hasil Pileg 2024 paling tinggi hanya meraih 20.914 suara, sehingga tak bisa mengusung calon sendirian.

Kini putusan MK terbaru menyebut pencalonan kepala daerah bisa dilakukan dengan modal perolehan suara.

Dengan begitu, partai yang tidak memiliki kursi DPRD pun bisa mengusung calon.

Namun demikian, dari 8 partai yang tidak mendapat kursi jika pun digabungkan juga tidak bisa mengusung calon.

Mengingat perolehan suara gabungan dari PPP, Perindo, Gelora, Buruh, PSI, Garuda, Ummat, dan PKN di Muratara hanya mengantongi 4.507 suara atau 3,54 persen saja.

Angka 3,54 persen tersebut sangat jauh dari ambang batas 10 persen meskipun 8 partai itu digabungkan.

Berita Terkini