Tahanan Lapas Merah Mata Palembang Tewas

Agung Pembunuh Napi di Lapas Palembang Ternyata Pecatan TNI

Editor: Yandi Triansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agung Puting Maulana dan Ami Hartono merupakan napi penghuni di Kamar No 19 B Karya Mulya Sematang Borong yang melakukan aksi pembunuhan terhadap teman satu kamar yakni Sumaryanto, terancam hukuman mati, Sabtu (20/7/2024)

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Agung Puting Maulana salah satu narapidana yang melakukan pembunuhan terhadap napi lainnya Sumaryanto ternyata pecatan TNI.

Diketahui, napi bernama Agung Puting Maulana mantan prajurit TNI merupakan tahanan kasus disersi melakukan aksi asusila terhadap anak di bawah umur yang dihukum 3,7 tahun penjara. 

Kini dia terlibat pembunuhan berencana bersama Emi Hartoni terhadap rekan satu sel mereka, Sumaryanto alias Bendol (33 tahun) terpidana perampokan dan pembunuhan bocah SMP di Musi Rawas. 

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Palembang Merah Mata, Veri Johannes membenarkan bahwa Agung adalah mantan anggota TNI. 

"Iyaa betul, sudah dipecat," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2024).

Malam itu, Rabu (17/7/2024) sekira pukul 21.00 WIB Agung Puting Maulana, menyampaikan keluhannya ke teman sekamarnya Emi Hartono.

Ia mengaku ke Emi Hartono merasa tak dihormati oleh Sumaryanto teman sekamar mereka di Kamar No 19 B Lapas Klas I Palembang.

Selain itu Agung bercerita ke Emi Hartono bahwa Sumaryanto susah diatur.

"Sudah kita eksekusi saja," kata Emi menjawab curhatan Agung.

"Cekik saja lehernya dan kau bekap dengan handuk," lanjut Emi.

Sumaryanto malam itu memang langsung dihabisi oleh kedua teman sekamarnya yakni Agung dan Emi.

Pria asal Musi Rawas ini dihabisi saat sedang tertidur lelap dengan cara dicekik dan dibekap di dalam kamar tahanan.

Setelah itu, jasad korban ditarik ke kamar mandi, supaya dikira korban tewas bunuh diri.

Pada Kamis (18/7/2024) jasad korban ditemukan oleh pembersih lapas.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, motif pembunuhan yang dilakukan dua napi kepada teman sekamar mereka karena kesal akibat korban tidak menuruti peraturan yang ada di kamar yang mereka tempati.

"Motif kesal dan jengkel, jadi korban ini tidak menuruti peraturan yang ada di kamar, sedangkan korban ini merupakan napi baru, tidak menghormati napi lama," ungkap Harryo.

Namun aksi dua pelaku ini diketahui oleh ketiga penghuni kamar lainnya.

Hanya saja ketiga penghuni pura-pura tidur saat kejadian pembunuhan tersebut.

"Peristiwa itu terjadi ketiga pelaku ini pura pura tidur, karena diduga takut," ungkapnya.

Selain mengamankan kedua napi tersebut, tambah Harryo anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai handuk warna hitam merah digunakan untuk menyerat korban, 2 helai tali warga hitam terbuat dari kain, pakaian korban, celana korban dan celana jens warna biru.

Terancam Hukuman Mati

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, dua napi yang menghabisi teman satu kamar terancam hukuman mati karena terlibat pembunuhan berencana. 

"Kedua napi terancam pasal 340 KUHP,  pembunuhan berencana," tegas Harryo, Sabtu (20/7/2024) saat pres rilis di Mapolrestabes Palembang. 

Harryo mengatakan, kedua terancam hukum mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

"Terancam hukum mati, paling lama 20 tahun penjara," katanya. 

Motif Pembunuhan

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan dari keterangan kedua tersangka motifnya adalah kesal lantaran korban ini tidak menuruti peraturan yang ada di kamar yang dihuninya bersama dua tersangka.

"Motif kesal dan jengkel. Jadi korban ini tidak menuruti peraturan yang ada di kamar, sedangkan korban ini merupakan napi baru, tidak menghormati napi lama," ungkap Harryo.

Kronologi Pembunuhan

Pada pukul 21.00 WIB kedua tersangka berencana untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

"Pelaku Agung ini bercerita kepada pelaku Emi tentang korban susah diatur. Lalu pelaku Emi berkata kepada pelaku Agung 'sudah kita eksekusi bae dio'," katanya seperti keterangan kedua tersangka.

Saat itu korban sedang tidur terlelap dengan posisi korban di ranjang bawah dan kedua tersangka berada di posisi ranjang atas.

"Kedua pelaku Agung kembali berkata kepada pelaku Emi, sudah ikut aja wak. Pelaku Emi berkata kepada pelaku Agung; 'cekik aja dan kau bekap lehernya dengan mengunakan handuk '," katanya.

Kemudian sekitar pukul 04.30 pelaku Agung dan pelaku Emi menghampiri korban yang sudah tertidur lelap dengan posisi telentang.

"Nah saat itu pelaku Agung membekap hidung korban dan mencekik leher korban dengan handuk," ujarnya.

Harryo mengatakan, korban ini sempat berontak, namun pelaku Emi membantu memegangi kaki korban dan mengikat kaki korban hingga korban tidak bisa melakukan perlawanan.

"Karena dijerat mengunakan handuk korban lemas dan tidak berdaya. Kemudian pelaku Agung menarik korban ke dalam toilet dan pelaku Emi ikut membantu mengangkat korban," katanya lagi.

Saat di dalam toilet, sambung Harryo, pelaku Agung kemudian mengikat tali ke leher korban dan menarik tali di leher korban guna memastikan korban meninggal dunia.

"Setelah itu pelaku Agung dan Emi keluar toilet dan pintu toilet ditutup, kemudian diganjal dengan menggunakan embar," ungkapnya. 

Sementara untuk tiga pelaku lainnya yang merupakan saksi kunci masih dilakukan pemeriksaan. Status meraka pun masih saksi.

"Karena saat peristiwa itu terjadi ketiga pelaku ini pura-pura tidur karena diduga takut," ungkapnya. 

Selain mengamankan kedua napi tersebut Polrestabes Palembang juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai handuk warna hitam merah digunakan untuk menyerat korban.

Kemudia 2 helai tali warga hitam terbuat dari kain, pakaian korban, celana korban dan celana jens warna biru.

Berita Terkini