SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pengadilan Negeri (PN) Palembang telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus suap fee proyek Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).
Ahmad Sugeng Santoso dan M. Fauzi alias Pablo, yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan dan 2 tahun penjara.
Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Idi Il Amin, SH, MH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada Jumat (15/8/2025).
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf b UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Majelis hakim menjelaskan bahwa Ahmad Sugeng Santoso terbukti bersalah karena telah memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar.
Sementara itu, M. Fauzi alias Pablo terbukti memberikan uang sebesar Rp2,2 miliar kepada anggota DPRD periode 2024-2029, yaitu Ferlan Juliansyah, M. Fahruddin, dan Umi Hartati, melalui Novriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Ahmad Sugeng Santoso dikenakan subsider 1 bulan kurungan, sedangkan M. Fauzi dikenakan subsider 2 bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang sebelumnya menuntut Ahmad Sugeng Santoso 2 tahun penjara dan M. Fauzi alias Pablo 2,5 tahun penjara.
Dalam persidangan, majelis hakim menyampaikan beberapa pertimbangan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap DPRD OKU serta Dinas PUPR OKU.
Di sisi lain, hal yang meringankan adalah sikap sopan para terdakwa selama persidangan dan fakta bahwa mereka belum pernah dihukum sebelumnya.
Setelah putusan dibacakan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut.
Namun, tim jaksa KPK menyatakan pikir-pikir, yang mengindikasikan mereka belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) , Sabtu (15/3/2025).
Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang sebelumnya mengamankan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU, Nop, serta tiga oknum anggota DPRD OKU dan dua pihak swasta (kontraktor). Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait komitmen biaya proyek.
Tiga oknum anggota DPRD OKU, yaitu FJ, MFR, dan UH, ditangkap saat akan menagih biaya komitmen proyek kepada Nop, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Nop sebelumnya berjanji akan memberikan komitmen fee sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H melalui pencairan dana uang muka 9 proyek.
"Tercatat 6 orang diamankan KPK FJ, MFR, UH, Nop dan dua swasta inisial MFZ dan AAS"