SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua narapidana Lapas Klas I Palembang Agung Putting Maulana dan Emi Hartoni yang membunuh teman sekamarnya, Sumaryanto dipisahkan dari narapidana lainnya.
"Ya di tempatkan dalam di sel terpisah dengan jarak cukup jauh juga di sel, dipisahkan dari napi lain," ujar Kalapas Klas I Palembang Veri Johannes, ketika dikonfirmasi, Senin (22/7/2024).
Veri mengungkapkan, kedua tersangka yang sedang menjalani masa hukuman pada kasus menjerat sebelumnya saat ini masih mendekam di kamar tahanan Lapas Klas I Palembang.
Pihaknya masih menunggu hasil penyidikan pihak kepolisian. Untuk keputusan apakah kedua tersangka dipindah menunggu arahan pimpinan.
"Tetap di sini sampai nanti selesai tindakan kepolisian dan pemeriksaan. Selanjutnya menunggu arahan pimpinan," katanya.
PS Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Iwan Gunawan mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Tiga napi yang lain tidak tahu dan sedang tertidur, kami tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka itu. Ancamannya pidana pembunuhan berencana bisa 20 tahun dan maksimal seumur hidup penjara, " katanya