SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Setelah 11 tahun masuk dalam daftar buronan, Heriyanto (DPO sejak 2014) akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), pada Rabu malam (13/8/2025).
Penangkapan dilakukan saat Heriyanto berada di dalam mobil yang terparkir di depan sebuah minimarket di Jalan Bambang Utoyo, Palembang.
Lebih dari 10 tahun jadi buronan, tampak rambut Heriyanto sudah puih atau beruban.
"Benar, Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil menangkap DPO Heriyanto, terpidana kasus penggelapan yang telah buron sejak tahun 2014," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis pagi (14/8/2025).
Kasus Penggelapan BPKB Mobil Alphard
Heriyanto merupakan terpidana dalam perkara penggelapan BPKB mobil Toyota Alphard tahun 2006, milik H. Lukman Hakim.
Aksi tersebut dilakukan bersama terpidana lainnya, Emil Zafata, pada Sabtu, 1 Oktober 2011.
Barang yang digelapkan adalah 1 buah BPKB Toyota Alphard warna abu-abu metalik, No. Polisi B 8138 PJ dengan Nomor Rangka: ANH10-0130586, atas nama pemilik: Dra. Etty Supriati.
Kasus ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 64/K/Pid/2014 tertanggal 20 April 2014, yang menyatakan Heriyanto bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Penangkapan Setelah Pemantauan Intensif
Penangkapan dilakukan setelah pemantauan selama dua hari.
"Pada 12 Agustus 2025, tim sudah melakukan pemantauan di rumah kontrakan anak Heriyanto di kawasan Bukit Kecil. Lalu pada 13 Agustus, kami mendapat informasi posisi Heriyanto pindah ke Jalan Bambang Utoyo," jelas Vanny.
Tim kemudian langsung menuju lokasi dan menangkap Heriyanto saat ia berada di dalam mobil. Meski sempat melawan, petugas berhasil mengamankannya tanpa insiden lebih lanjut.
Heriyanto kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumsel dan selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk menjalani hukuman pidananya.
DPO ke-8 yang Ditangkap di Tahun 2025
Vanny menyebut, ini merupakan keberhasilan ke-8 Tim Tabur Kejati Sumsel dalam mengamankan buronan sepanjang tahun 2025.
"Kami mengimbau kepada seluruh DPO agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat aman bagi buronan. Tim Tabur akan terus mengejar dan menangkap siapa pun yang mencoba melarikan diri dari proses hukum," tegasnya.