Berita PALI

30 Kali Dirudapaksa Ayah Tiri, Bocah 14 Tahun di PALI Hamil 8 Bulan, Kecurigaan Ketua RT Terungkap

Penulis: Apriansyah Iskandar
Editor: pairat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

R (34) Tersangka yang tega merudapaksa anak tirinya sebanyak 30 kali hingga hamil 8 bulan.


 "Saat ini,tersangka sudah kita amankan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan hasil dari pemeriksaan tersangka mengakui semua perbuatannya. Kasus ini dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara agar secepatnya dibawa ke persidangan,"ujarnya.


Untuk upaya hukumnya, tersangka dikenakan pasal Pasal 81 Jo 76 D UU Nomor 35. Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak di bawah Umur dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.


Sementara untuk korban, Iptu Dayen mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas P3A dan Dinas Kesehatan dan sudah diberikan perlindungan di rumah cinta.


"Sudah empat hari ini korban kita tempatkan di rumah cinta, untuk memantau kesehatan korban dan bayi di dalam kandungan. Kondisi kehamilannya memasuki 8 bulan 2 Minggu, untuk itu kita pantau terus kesehatan nya,"kata dia.


Selain itu pihaknya juga berkordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan terkait biaya persalinan korban.


Karena menurut dokter, Iptu Dayend mengatakan, korban belum bisa melahirkan secara normal dan akan dilakukan operasi Caesar.


"Oleh karena itu kita berkordinasi, apakah nanti akan diberikan BPJS atau jaminan kesehatan lainnya untuk biaya operasi persalinan korban. Saat ini korban hanya tinggal menunggu jadwal operasi persalinannya, kita juga terus berkordinasi untuk melakukan pendampingan terhadap korban," pungkasnya. (cr42)

Berita Terkini