Sebenernya perlindungan hak cipta dapat diberikan kepada karya yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan, dengan catatan, selama masih ada campur tangan manusia yang signifikan dalam pembuatan karya tersebut.
Namun, ketika karya sepenuhnya dihasilkan oleh kecerdasan buatan tanpa kontribusi kreatif dari manusia, maka karya tersebut seharusnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan hak cipta berdasarkan UU Hak Cipta.
Kembali kepada konsep awal, pada dasarnya kecerdasan buatan merupakan tools yg dibuat untuk membantu mempermudah pekerjaan manusia, terutama dalam menghasilkan karya-karya cipta.
Memberikan hak cipta kepada karya yang dihasilkan sepenuhnya oleh kecerdasan buatan, secara tidak langsung bermakna telah mengaburkan tujuan diberikannya perlindungan kekayaan intelektual itu sendiri, yakni mendorong kreativitas dan inovasi manusia, sebab kecerdasan buatan tidak memiliki kesadaran, niat, atau kreativitas dalam arti manusiawi.
Secara filosofis, hal ini telah dijelaskan dalam UU Hak Cipta bahwa kekayaan intelektual mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan. Masyarakat harus memahami, bahwa hanya karya yang dihasilkan dari olah pikiran dan ekspresi manusia yang layak mendapatkan perlindungan hak cipta, sebagai wujud penghargaan bagi para pencipta. (*)