Opini

Mengulas Orisinalitas Karya Ciptaan Artificial Intelligence Kecerdasan Buatan

Editor: Yandi Triansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muslim Nugraha, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dan Peneliti Pusat Kajian Hukum Sriwijaya (SLC)

Hak cipta yang merupakan satu dintara kekayaan intelektual melindungi segala karya ciptaan pada bidang seni, sastra, dan pengetahuan, dan merupakan hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.

Itulah yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dalam kaitannya dengan ekspresi manusia, maka hak cipta itu sendiri merupakan luapan ekspresi manusia yang menghasilkan sesuatu yang nyata, dan bernilai ekonomis.

Seperti contoh lagu, puisi, buku, fotografi, video, drama, dan berbagai hal dalam lingkup seni, sastra, dan pengetahuan.

Jika kita kembali ke wacana mengenai konten modifikasi suara yang dihasilkan melalui kecerdasan buatan, tentunya ini menjadi suatu hal yang menimbulkan berbagai macam polemik yang pada ujungnya memiliki kecenderungan yang sama dan signifikan dengan mempertanyakan keabsahan suatu karya cipta yang dibuat oleh kecerdasan buatan.

Pada prinsipnya, hak cipta melindungi setiap ciptaan setiap manusia baik yang didafttarkan maupun yang tidak didaftarkan. Namun bagaimana dengan kecerdasan buatan? Dapatkah karya-karya yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan juga berhak dilindungi dengan Hak Cipta ?

John McCarthy mendeskripsikan kecerdasan buatan adalah kemampuan komputer untuk mencapai keberhasilan dalam menyelesaikan suatu permasalahan layaknya manusia (Jarot Dian Susatyono, 2018).

Kemampuan manusia dalam menyelesaikan dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi menunjukkan tingkat kecerdasan manusia, yang didapatkan dari pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki.

Namun hal yang paling jelas menentukan tingkatan kecerdasan manusia adalah, kemampuannya untuk mengambil keputusan atas suatu permasalahan. Kecerdasan buatan menjadi bagian dari ilmu komputer yang mempelajari bagaimana membuat mesin komputer dapat memecahkan permasalahan sebaik yang dilakukan manusia.

Hal yang membedakan antara teknologi biasa dan teknologi yang berbasis kecerdasan buatan adalah adanya kemampuan dari kecerdasan buatan untuk belajar, beradaptasi, dan membuat keputusan secara otomatis berdasarkan data dan pengalaman, sementara mesin teknologi biasa hanyalah menjalankan tugas-tugas yang telah diprogramkan secara eksplisit oleh manusia tanpa kemampuan beradaptasi. Namun mesti dipahami, keputusan yang diambil oleh kecerdasan buatan umumnya didasarkan pada data yang tersedia dan algoritma yang digunakan. Terkadang malah harus seringkali diawasi atau divalidasi oleh manusia.

Kaitannya dengan hasil karya cipta yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan, maka karya cipta yang dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan kemungkinan tidak memiliki orisinalitas. Alasannya sederhana, karya-karya tersebut hanya bisa dihasilkan oleh data dan algoritma yang sudah disediakan.

Boleh jadi karya tersebut tidak memenuhi standar dengan hanya menggabungkan atau mengubah karya yang sudah ada tanpa elemen orisinalitas yang khas.

Karya tersebut juga tidak memiliki unsur dari luapan ekspresi manusia yang bersifat khas, pribadi, dan melekat pada diri pencipta seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 2 UU Hak Cipta.

Padahal konsep kekayaan intelektual adalah hasil nyata dari olah pikir manusia, yang memberikan makna bahwa maka hanya ciptaan yang dibuat oleh manusia yang dilindungi, Secara teori, karya-karya yg dibuat oleh bantuan kecerdasan buatan dapat dianggap bebas hak cipta karena tidak dibuat langsung sebagai hasi ekspresi manusia. Dengan demikian, karya tersebut seharusnya dapat secara bebas digunakan kembali oleh siapa saja.

Hal yang cukup kompleks adalah meskipun teknologi kecerdasan buatan bisa mendeteksi adanya dugaan plagiarisme pada karya tersebut, namun tidak ada alasan untuk menuntut ganti rugi karena pembajakan karya yang dibuat oleh kecerdasan buatan tidak mendapatkan perlindungan.

Halaman
123

Berita Terkini