Hal ini sesuai isi SK DPP PKS Nomor 628.8/SKEP/ DPP-PKS/2024, tentang bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel periode 2024-2029 dari PKS.
Berdasarkan hasil rapat Dewan Pimpinan tingkat Pusat PKS pasa 10 Juni, yang memutuskan dan menetapkan balongub dan wagub Sumsel periode 2024-2029 kepada HDCU.
SK tersebut, memerintahkan DPW PKS Sumsel untuk mendaftarkan HDCU ke KPU, dan keputusan ini berlaku sejak ditetapkan hingga selesainya Pilgub, dengan bertanda tangan Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen Aboe Bakar Alhabsyi pada 11 Juni 2024.
Sekedar informasi dengan dukungan dari PKS ini, maka HDCU sudah mengantongi 'tiket' kursi di DPRD Sumsel sebanyak 25 kursi dari total 75 kursi yang tersedia, yang sudah melampuy syarat minimal dukungan 15 kursi.
Rinciannya Partai NasDem 10 kursi, Demokrat 8, dan PKS 7 kursi. Jumlah ini dipastikan akan bertambah mengingat komunikasi HDCU antar parpol lainnya terus terjalin.