OPINI: Visi Deregulasi dalam Aplikasi

Editor: adi kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilusktasi Aplikasi -- Di era perkembangan teknologi, segala aktivitas masyarakat nampak menjadi lebih mudah dan tidak rumit.

Pidato presiden terkait oleh banyaknya aplikasi yang tidak sinkron, memang ironi. Sebagaimana dikemukakan di awal, penyediaan platform aplikasi merupakan upaya untuk memudahkan pelayanan birokrasi yang efektif dan efisien.

Penyediaan aplikasi harus menjadi solusi atas pelayanan birokrasi yang selama ini dikenal bertele–tele, rumit, dan penuh dengan budaya gratifikasi.

Memasukkan aspek digital dalam pelayanan publik merupakan bagian dari kebijaksanaan memandang hukum yang dinamis.

Pada dasarnya, hukum harus bergerak, tidak stagnan, dan dapat mengakomodir kepentingan masyarakat. Hukum harus berfungsi sebagai pembaharuan dalam kehidupan bangsa dan negara, harus dibuat dengan melihat pandangan masa depan, bukan pandangan masa lalu.

Oleh karena itu, hukum harus dapat berfungsi sebagai katalisator dan inspirasi untuk perbaikan kehidupan masyarakat yang dapat menguntungkan semua pihak (Abdul Manan, 2006: 6).

Memangkas berbagai aplikasi dan menunda pembuatan aplikasi untuk saat ini memang harus dilakukan. Hal ini mengingat polemik kejahatan dalam dunia maya akhir – akhir ini semakin kompleks.

Salah satu contohnya ialah kasus perjudian online (judol). Indonesia menempati posisi sebagai pengguna judi online tertinggi di dunia. Data tersebut mengindikasikan perlu ada reformasi besar oleh pemerintah terhadap peningkatan kualitas literasi digital  bagi masyarakat.

  Maka dari itu, masalah banyaknya aplikasi saat ini jangan menambah masalah terhadap pemerintah yang fokus kepada pemberantasan kejahatan di dunia maya.

Kebijakan pengelolaan aplikasi harus berorientasi kepada visi deregulasi yang dicanangkan pemerintah saat ini. Sebagaimana disampaikan oleh Satjipto Rahardjo, bahwa hukum tersebut seyogianya diciptakan (making the law) demi adanya ketertiban dan kesejahteraan bagi manusia itu sendiri.

Jika hukum yang dibuat tidak memberikan rasa ketentraman, kebaikan bahkan keadilan bagi masyarakat, maka harus ada keberanian untuk mengubah kembali  aturan hukum tersebut (breaking the law) dalam mewujudkan tujuan hukum itu sendiri (Satjipto Rahardjo, 2010: 13).

Banyaknya aplikasi tidak selamanya diartikan bahwa suatu institusi tersebut dapat dikatakan canggih dan maju. Jika ribuan aplikasi yang dibuat  justru tidak memberikan implikasi positif bahkan menimbulkan kekacauan, maka tidak ada salahnya pemerintah memangkas berbagai aplikasi yang dianggap tidak perlu.

Berita Terkini