Ritual Kuda Kepang di Mura

Satu Keluarga Rudapaksa Siswi SMP di Musi Rawas Dikenal Ramah, Sudah 8 Tahun Buka Usaha Kuda Lumping

Penulis: Eko Mustiawan
Editor: Odi Aria
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bapak dan anak tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Musi Rawas, Senin (10/6/2024)


Sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil mengamankan 4 tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur, yakni suami dan istri serta 2 anaknya.


Identitas tersangka adalah Tumin (67) sang pemilik jaranan kuda kepang/kuda lamping warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas. Tumin adalah otak pelaku utama. 


Kemudian, Tugirawarti alias Wati (38) istri dari tersangka Tumin.

Tersangka lainnya adalah, Desi Yunitasari alias Yuni (26) dan Bambang (20), yang merupakan anak laki-laki dan perempuan tersangka Tumin dan Wati.


Sedangkan, korbannya sebut saja Bunga bocah berusia 14 tahun yang saat ini masih duduk dibangku kelas IX pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

Anak Pelaku Kini Tinggal Sendirian

Satu keluarga di Kabupaten Musi Rawas, yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, ternyata masih memiliki anak yang duduk di bangku SMP yang kini tinggal sendirian di rumahnya di Desa Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawas.


Fakta itu diungkap oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Musi Rawas, Joni Candra kepada Sripoku.com, Selasa (11/06/2024).


Joni mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan assessment kepada 2 tersangka  wanita dalam kasus satu keluarga cabuli anak dibawah umur, yakni Tugirawarti alias Wati (38) dan Desi Yunitasari alias Yuni (26). 


 Kedua tersebut tersebut merupakan istri dan anak perempuan dari tersangka Tumin, sang pemilik kesenian kuda lumping. Saat ini, dua tersangka tersebut, dititipkan ditahan di Lapas Kelas IIA Kota Lubuklinggau. 

"Kemarin, kami bersama tim dan hidang PPA menemui 2 tersangka yang ditahan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau," kata Joni.


Dari keterangan tersangka Tugirawarti alias Wati (suami tersangka Tumin), bahwa dia adalah istri yang kedua dari tersangka Tumin, dan dari pernikahan tersebut memiliki tiga anak, yakni Yuni dan Bambang (ditahan) dan H yang masih duduk di kelas 3 SMP.


"Jadi, karena keluarganya ditangkap polisi semuanya, sekarang anaknya yang masih SMP tadi, tinggal di rumahnya sendirian," ucapnya.


"Jadi untuk makan dan minum itu dikasih oleh tetangganya," imbuh Joni.


Sedangkan, tersangka Yuni (anak perempuan tersangka Tumin dan Wati) masih memiliki anak kecil yang berusia 1,5 tahun. Saat ini, anaknya sudah dititipkan ke mertuanya.

Halaman
123

Berita Terkini