SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur afirmasi untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Palembang diperpanjang hingga dua hari ke depan.
Kepala Dinas Pendidikan Palembang Ansori mengatakan seharusnya PPDB Jalur Afirmasi ditutup hari ini namun karena untuk memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat kurang mampu juga disabilitas agar mendapat porsi atau prioritas utama lebih dulu karena masih ada yang mengurus berkas kelengkapan pendaftaran.
"Iya jalur afirmasi kita dahulukan untuk memberikan kesempatan pada calon peserta didik kurang mampu dan disabilitas lebih dulu," ujar Ansori, Jumat (31/5/2024).
Pengumuman hasil PPDB Jalur afirmasi akan diumumkan pada 2 Juni mendatang baik untuk SD dan SMP yang diumumkan online di situs PPDB tersebut pukul 12.00 WIB.
Hingga kini pendaftaran PPDB jalur Afirmasi untuk SD sudah 2.763 pendaftar atau 92 persen dari total kuota yang disediakan sebesar 2.988 peserta didik.
Sementara itu pendaftaran PPDB Afirmasi SMP justru sudah melebihi batas kuota yang disediakan yakni sebanyak 122 persen atau 6.225 dari total kuota peserta didik yang disediakan sebesar 5.115 peserta didik.
Ansori menambahkan, peserta didik tidak perlu khawatir jika kuota lebih karena nanti, peserta tetap akan diterima namun dengan catatan akan dialihkan ke sekolah terdekat dengan sekolah yang dituju jika kuota sekolah yang dituju sudah penuh sebab jumlah sekolah SD di Palembang berjumlah 249 SD negeri dan 61 sekolah SMP negeri.
Ansori menjelaskan pelaksanaan PPDB SMP Palembang tahun ini dilakukan melalui empat jalur yakni afirmasi, zonasi, perpindahan orang tua atau wali juga jalur prestasi.
Jalur Afirmasi adalah penerimaan peserta didik baru bagi siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas dengan kuota 30 persen dari daya tampung sekolah untuk SD dan 15 persen dari kuota daya tampung untuk SD.
Ansori menegaskan PPDB jalur afirmasi ini khusus bagi peserta didik kurang mampu atau penyandang disabilitas.
Jadi syaratnya jelas sudah ditetapkan bahwa peserta didik kurang mampu yakni penerima Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) dan Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Ketentuan lainnya juga yakni peserta didik ini juga mendaftar di sekolah dekat dengan lokasi rumah atau sesuai jalur zonasi.
"Kalau afirmasi tapi daftar di sekolah yang jauh dari rumah, dari sisi logika mereka saja kesulitan untuk biaya sekolah mengapa harus sekolah yang jauh dari rumah, jangan menjadikan jalur afirmasi celah untuk melangkahi aturan PPDB agar bisa masuk sekolah yang dianggap favorit," tegas Ansori.
Sebab akan sia-sia saja jika daftar PPDB jalur Afirmasi ke sekolah yang jauh atau sekolah yang dianggap favorit karena sekolah juga akan memprioritaskan calon peserta didik afirmasi yang jarak rumahnya terdekat dengan sekolah sesuai jalur zonasi yang telah ditetapkan.
Ansori menjelaskan syarat pendaftaran PPDB SMP Palembang yakni calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi syarat berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta lahir atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi pejabat daerah sempat lurah atau kades.