SRIPOKU. COM, PALEMBANG -- Daftar 14 gugatan hasil Pileg di Sumsel yang berguguran di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK telah memutuskan tidak dapat menerima gugatan atau permohonan perkara PHPU Pileg 2024, yang diajukan se jumlah di daerah pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel).
Sehingga 14 perkara yang diajukan dari daerah pemilihan Sumsel baik tingkat Kabupaten, kota, provinsi hingga RI, tidak dilanjutkan untuk pembuktian.
Adapun berlaku sebagai pihak pemohon adalah Parpol (mewakilo caleg) dan sebagai pihak termohon adalah KPU.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel Andika Pranata Jaya sendiri saat dikonfirmasi membenarkan adanya putusan dismissal dari MK tersebut, dan pihaknya masih menunggu surat resmi dari MK maupun KPU RI.
"Kita tunggu surat MK ke KPU RI, dan surat KPU RI ke KPU Provinsi, " singkat Andika, Rabu (22/5/2024).
Hal senada diungkapkan Komisioner KPU kota Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Sri Maryati, jika seluruh gugatan hasil Pileg di MK tidak diterima.
"Alhamdulillah seluruh gugatan di MK sudah diputus dismissal oleh hakim MK semalam," paparnya.
Dengan adanya putusan MK tersebut maka pihaknya masih menunggu surat putusan resmi MK itu yang akan dilanjutkan KPU RI, ke KPU Sumsel dan KPU Palembang.
"Jadi, nanti tinggal persiapan untuk penetapan caleg terpilih untuk 50 kursi DPRD Palembang periode 2024-2029," tukas Sri.
Berikut sejumlah perkara PHPU Pileg 2024 yang digugat dan diputuskan MK:
1. Perkara 242, DPRD KOTA, Palembang, Dismissal;