Debt Collector di Palembang Ditembak

Polisi Tembak Debt Collector di Palembang Masuk Daftar DPO, Polda Sumsel Atensi Kasus Aiptu FN

Editor: Odi Aria
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar Aiptu FN bersitegang dengan salah satu Debt Collector di PSX Palembang, Sabtu (23/3/2024).

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus oknum polisi yang tembak debt collector di Palembang terus berlanjut, Senin (25/3/2024).

Polda Sumsel dibantu Polres Lubuklinggau dan Polrestabes Palembang tengah mencari keberadaan Aiptu FN, oknum polisi yang menusuk dan menembak dua orang debt collector di area parkir PSX Mall.

Bahkan, Aiptu FN sang pelaku kini masuk dalam daftar DPO.

 

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, pihaknya telah menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Aiptu FN.

"Kasus ini menjadi atensi pimpinan dan telah kami terbitkan status DPO atas nama yang bersangkutan.

Tapi pihak keluarga telah berjanji akan bertanggung jawab dan segera menyerahkan dia dalam waktu dekat," ujar Anwar, Minggu (24/3/2024).

Istri dari kedua belah pihak, baik debt collector dan Aiptu FN telah membuat laporan ke Polda Sumsel dan masing-masing mengklaim jika suaminya menjadi korban tindak kekerasan.

Menanggapi hal itu, Anwar mengungkap kalau pihaknya akan mengungkap sesuai fakta yang terjadi dan memeriksa rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi untuk melihat siapa yang memulai duluan.

Namun, siapapun yang mulai melakukan tindak kekerasan terlebih dulu keduanya tetaplah salah.

 

"Apapun perbuatannya kalau dia mengancam dengan kekerasan sampai melukai itu sudah salah.

Debt collector salah karena kalau mau melakukan penarikan kendaraan itu harus melalui proses pengadilan dan prosedur yang terdaftar pada hukum yang mengatur Fidusia.

Aiptu FN juga salah karena sudah menggunakan senjata untuk melukai," tuturnya.

Ia juga mengimbau agar Aiptu FN segera menyerahkan diri dan membawa serta barang bukti yang digunakan yakni senjata tajam dan senpi jenis air soft gun.

"Supaya kasusnya terang benderang, dan penyelidikan berlangsung transparan," katanya.

Lanjut Anwar mengenai status kepemilikan kendaraan dan tunggakan yang dimiliki oleh Aiptu FN bukanlah ranahnya, sebab hal itu sudah menjadi ranah UU Fidusia.

Untuk saat ini mobil yang hendak ditarik debt collector itu diamankan di Polda Sumsel.

"Kami hanya fokus pada penganiayaan dan tindak kekerasannya saja," tandasnya.

Saling Lapor

Istri Aiptu FN, oknum anggota polisi Lubuklinggau yang menusuk dan menembak debt collector yang hendak menyita kendaraan melaporkan balik debt collector ke Polda Sumsel.

Laporan tersebut dibuat Desrummiaty (43) istri Aiptu FN didampingi kuasa hukumnya pada Minggu (24/3/2024).

Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH mengatakan ia dan klien melaporkan kelompok debt collector yang terlibat di lokasi kejadian dengan tiga delik berbeda.

"Kami melaporkan para debt collector itu dengan pasal 365 KUHP pencurian disertai kekerasan, pasal 170 KUHP pengeroyokan, dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Dan semuanya memenuhi unsur tersebut, sebab klien kami juga mengalami luka dan pakaian sobek akibat terjatuh saat tarik-menarik STNK," kata Rizal saat dijumpai.

Rizal menuturkan, kejadian menurut versi Aiptu FN dan istri yakni ketika ada dua orang yang mendekat yang seolah-olah kenal. Namun tak dihiraukan oleh Aiptu FN dan istri.

"Klien tidak menghiraukan mereka, lantas masuk ke dalam mobil," katanya.

 

Ketika masuk ke dalam mobil dan hendak keluar dari area parkir, dua mobil yang dikendarai para debt collector menghadang mobil Aiptu FN.

"Menurut informasi istri Aiptu FN, ada sekitar 12 orang debt collector yang ada di lokasi. Mereka dua mobil, satu hadang dari depan satu lagi dari belakang," katanya.

Kemudian salah satu debt collector mendekati Aiptu FN sambil menanyakan STNK. Sempat bersitegang diantara keduanya sampai akhirnya terjadi penganiayaan tersebut.

"Karena bukan wewenang mereka menanyakan STNK, maka klien kami tidak mau menunjukkan sampai debt collector merampas kunci mobil dan mengalami luka di tangan karena ada tarik menarik kunci, " katanya.

Merasa tak sanggup karena mendapat tindakan kekerasan dari debt collector, akhirnya Aiptu FN masuk ke dalam mobil untuk mengambil sangkur.

"Merasa tidak sanggup lagi makanya masuk ke mobil dan ambil sangkur, kalau senjata api itu memang sudah ada. Itu dilakukan untuk mempertahankan objek supaya tidak  dirampas,"

Dia menambahkan pasca kejadian dua orang anak Aiptu FN juga mengalami trauma dari kejadian tersebut.

"Anak klien trauma karena peristiwa itu," tandasnya.

 

Istri Korban Juga Melapor

 

Istri debt collector yang menjadi korban penusukan di area parkir PSx Mall oleh oknum anggota polisi yang berdinas di Lubuklinggau membuat laporan di Polda Sumsel.


Dira Oktasari (43), istri dari Deddi Zuheransyah korban membuat laporan di SPKT Polda Sumsel pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 16:39 WIB.


Mulanya ia mendapat telepon dari sang suami kalau sedang berada di RS Siloam Sriwijaya dalam keadaan terkena luka tusuk.

 


Selanjutnya Dira mendatangi rumah sakit Siloam untuk menengok kondisi suaminya.


Ketika datang, ia sudah melihat kondisi suami yang sudah terbaring dengan luka robek akibat ditusuk pada kedua tangannya dan punggung.

 


Kepada Dira, korban bercerita bahwa saat kejadian korban terhalang dinding sehingga tak bisa mengelak dari tusukan benda tajam yang disayangkan oleh terlapor Aiptu FN.


Ketika dikonfirmasi, Dira hanya membenarkan kalau ia telah membuat laporan di Polda Sumsel.


"Iya ," ujar Dira yang membenarkan jika telah membuat laporan di Polda Sumsel, Minggu (24/3/2024).

 

Namun ketika ditanyai lebih lanjut mengenai kondisi terkini korban dan seputar kejadian, ia enggan menjawab.


"Lagi ngobrol sama dokter," katanya

Berita Terkini