DPT dari 2.000 TPS sampel Kompas pada hitung cepat kali ini adalah 502.022 pemilih. Dengan tingkat kepercayaan 99 persen dari total maksimal pemilih adalah 203.056.748, maka simpangan kesalahan diperkirakan akan kurang dari 1 persen.
Semua hasil data yang masuk akan divalidasi kembali, sehingga tidak terjadi kesalahan non teknis dan kesalahan akibat kelalaian manusia.
Ini semua dilakukan untuk mendapatkan data yang valid dan akurat, agar mendapatkan hasil sedekat mungkin dengan hasil yang sebenarnya.
Quick Count Litbang Kompas dibiayai dan dilakukan secara mandiri oleh Kompas Gramedia.
Link hasil quick count Pilpres 2024 Litbang Kompas dapat dilihat di sini.
Link hasil quick count Pileg 2024 Litbang Kompas dapat dilihat di sini.
Pengumuman Paling Cepat 2 Jam Setelah Pencoblosan
Pemungutan suara Pemilu 2024 digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada hari ini, Rabu, 14 Februari 2024.
Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, quick count atau hitung cepat hasil pemilu baru boleh dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.
Adapun pemungutan suara dijadwalkan selesai pada pukul 13.00 waktu setempat.
Dengan demikian, quick count baru dapat diumumkan pada pukul 15.00 WIB, dengan penyesuaian waktu di wilayah WIT dan WITA. Pihak yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda belasan juta rupiah.
“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” bunyi Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu.
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum. Pihak yang ingin menyelenggarakan quick count wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur, salah satunya mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Pelaksana quick count juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan.
Termasuk, mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukannya bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.
“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama f (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian Pasal 540 ayat (1) UU Pemilu.
Adapun pemilu kali ini bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pemilih dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) sejak pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Perbedaaan Quick Count, Exit Poll & Real Count dalam Pemilu
Melansir Kompas.com (10/12/2020), berikut adalah penjelasan lengkap terkait Quick Qount dan Real Count.
Exit Poll
Exit poll adalah survei yang dilakukan terhadap pemilih setelah mereka keluar dari bilik suara.
Tujuan dari exit poll adalah untuk mengetahui kecenderungan pola perilaku pemilih.
Secara metodologi, exit poll mengumpulkan pendapat dari responden laki-laki dan perempuan secara acak dari TPS sampel.
Meskipun penting, exit poll memiliki tantangan tersendiri dalam mengumpulkan data, seperti penolakan responden atau kesulitan dalam mengajukan pertanyaan yang mendalam.
Perbedaan Quick Count dan Real Count
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan beberapa perbedaan quick count dan real count, yaitu:
1. Quick Count dilakukan oleh lembaga survey, sementara real count dilaksanakan oleh KPU
2. Quick Count bersifat prediksi, sementara real count menyajikan hasil suara yang riil.
3. Quick Count menggunakan jumlah suara dari sampel TPS, sementara real count menghitung semua suara di seluruh TPS secara berjenjang.
4. Quick Count dapat menyajikan hasil dengan lebih cepat, sementara real count membutuhkan waktu lebih lama.
5. Hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pemenang pemilu, sementara hasil real count akan digunakan untuk menentukan pemenang pemilu.
Perbedaan Quick Count dan Real Count
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan beberapa perbedaan quick count dan real count, yaitu:
1. Quick Count dilakukan oleh lembaga survey, sementara real count dilaksanakan oleh KPU
2. Quick Count bersifat prediksi, sementara real count menyajikan hasil suara yang riil.
3. Quick Count menggunakan jumlah suara dari sampel TPS, sementara real count menghitung semua suara di seluruh TPS secara berjenjang.
4. Quick Count dapat menyajikan hasil dengan lebih cepat, sementara real count membutuhkan waktu lebih lama.
5. Hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pemenang pemilu, sementara hasil real count akan digunakan untuk menentukan pemenang pemilu.
Simak Link Live Quick Count Di sini
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com