"Tapi tadi tiba-tiba didatangi pihak PPS, dibilang tidak boleh karena Peraturan KPU. Nah, saya heran juga, " jelasnya.
Sementara Ketua PPS Talang Aman Kecamatan Kemuning Palembang, Desta membenarkan jika ada larangan seorang pejabat negara dalam hal ini Ketua RT dilarang mendirikan TPS di pekarangan tempat tinggalnya.
"Iya, pendirian TPS tidak boleh dipekarangan rumah RT. Karena sudah di Peraturan KPU mulai periode ini tidak boleh TPS, dibuka di halaman pejabat negara termasuk RT, RW, Lurah, maupun kades, " tegasnya.
Desta sendiri tidak mengungkapkan secara pasti PKPU nomor dan tahun berapa, terkait larangan pendirian TPS di tempat tinggal Ketua RT itu.
"Yang pasti ada dong alasannya, kami berdasarkan PKPU tersebut, " ungkapnya.