SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) di halaman atau di depan rumah Ketua RT diperbolehkan.
Sebab tidak ada aturan yang melarang TPS tidak boleh didirikan di depan rumah Ketua RT.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Handoko.
Menurut dia, sah-sah saja jika TPS didirikan di depan rumah Ketua RT. Namun jika ada lokasi lebih baik dari halaman rumah Ketua RT maka disarankan untuk mendirikan TPS di lokasi tersebut.
"Tidak ada larangan (di halaman rumah ketua RT), hanya himbauan saja, termasuk di tempat ibadah, posko ataupun gedung pemerintahan untuk diusahakan ditempat lain, " kata Handoko, Senin (12/2/2024).
Sebelumnya, polemik antara dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Palembang, yang melarang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendirikan TPS di depan halaman rumah Ketua RT.
Pelarangan pendirian TPS itu karena merujuk pada peraturan PKPU terbaru.
Meski begitu, Handoko menerangkan di tempat ibadah atau gedung pemerintah, tetap boleh dijadikan TPS jika memang keadaan.
"Sebab TPS bisa di tempat tertutup atau terbuka, namun semuanya harus ada izin dan kesepakatan bersama, " paparnya.
Handoko pun menerangkan, setahu dia tidak ada aturan di PKPU, untuk melarang pendirian TPS ditempat tinggal ketua RT.
"Pastinya tidak ada larangan di PKPU nomor 7 tentang tungsura, namun kita tak menampik jika ketua RT juga terkadang tim sukses atau dijadikan posko, jadi disarankan tidak di sana, " paparanya.
Sebelumnya, salah satu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning Palembang, mengaku dilarang pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat, untuk mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di halaman pekarangan rumah ketua Rukun Tetangga (RT).
Padahal menurut pihak KPPS, selama ini pendirian TPS sudah dilakukan dibeberapa pemilu ditempat yang sama, dan tidak ada komplain masyarakat.
"Pastinya, selama ini kita dirikan disini karena tempatnya tinggi jauh dari banjir, dan aksesnya mudah, " ucapnya tanpa mau menyebutkan nama, Minggu (11/2/2024).
Ia sendiri memastikan dia tak berafiliasi dengan parpol atau caleg tertentu untuk memaksakan pendirian di tempatnya, tapi semata-mata untuk lebih mudah dengan keperluan TPS nanti.
"Tapi tadi tiba-tiba didatangi pihak PPS, dibilang tidak boleh karena Peraturan KPU. Nah, saya heran juga, " jelasnya.
Sementara Ketua PPS Talang Aman Kecamatan Kemuning Palembang, Desta membenarkan jika ada larangan seorang pejabat negara dalam hal ini Ketua RT dilarang mendirikan TPS di pekarangan tempat tinggalnya.
"Iya, pendirian TPS tidak boleh dipekarangan rumah RT. Karena sudah di Peraturan KPU mulai periode ini tidak boleh TPS, dibuka di halaman pejabat negara termasuk RT, RW, Lurah, maupun kades, " tegasnya.
Desta sendiri tidak mengungkapkan secara pasti PKPU nomor dan tahun berapa, terkait larangan pendirian TPS di tempat tinggal Ketua RT itu.
"Yang pasti ada dong alasannya, kami berdasarkan PKPU tersebut, " ungkapnya.