Banjir di Sumsel

2 Kabupaten di Sumsel Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor

Editor: Yandi Triansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Polsek Rawas Ilir membantu anak-anak menyeberangi banjir.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua kabupaten di Sumatera Selatan (Sumsel), menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor. 

Dua kabupaten tersebut yakni Musi Rawas Utara (Muratara) dan Musi Banyuasin (Muba). 

Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumsel, Sudirman mengatakan, status tanggap darurat banjir dan longsor ditetapkan karena bencana yang terjadi sudah berdampak kepada perekonomian warga. 

"Status itu karena kejadian bencana sudah terjadi dan berdampak kepada masyarakat, ekonomi dan lain-lain," kata Sudirman, Rabu (17/1/2024).

Menurutnya, status tanggap darurat itu berlaku untuk 14 hari kedepan. 

Tribunners, Sriwijaya Post dan Tribun Sumsel membuka rekening dana kemanusiaan untuk membantu saudara kita yang sedang tertimpa bencana banjir di Sumatera Selatan. Silahkan salurkan bantuan Anda ke rekening di atas. (Sriwijaya Post)

Jika kondisi di dua wilayah itu masih riskan terjadi bencana, maka bisa dilakukan perpanjangan kembali. 

"Adanya status itu agar berbagai kegiatan bisa dilakukan dengan sesegera mungkin, sehingga dampak buruk yang ditimbulkan bisa langsung ditangani," katanya.

Baik itu penyelamatan, evakuasi korban jika ada, penyaluran bantuan. Setelahnya, baru dilakukan pemulihan jika tidak ada dampak lagi.

Sementara itu untuk tiga daerah lain seperti Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur dan Banyuasin saat ini berstatus siaga darurat bencana banjir dan longsor. 

Kenaikan status ini dilakukan untuk kesiapsiagaan daerah untuk menghadapi bencana. Ketika terjadi bencana, perlengkapan dan peralatan sudah siap, tidak lagi mengurusi penugasan personel, peralatan dan lain-lain. 

"Peningkatan status ini artinya daerah sudah siap untuk menghadapi bencana banjir dan longsor. Penetapan status juga karena eskalasi di sejumlah daerah berpotensi bencana," katanya.

Terjadi peningkatan ancaman bencana banjir yang didasarkan pada hasil pemantauan yang akurat oleh instansi berwenang. 

Selain itu, juga mempertimbangkan kondisi nyata dan dampak yang terjadi di masyarakat.

"Sementara itu untuk 12 Kabupaten/Kota lain saat ini masih berproses untuk penetapan status siaga bencana, ada yang baru sampai di Biro Hukum masing-masing hingga menunggu penetapan dari kepala daerahnya," katanya

Menurutnya, Pemprov Sumsel juga masih berproses, karena penetapan status Muba tanggap darurat baru keluar.

Halaman
12

Berita Terkini