SRIPOKU.COM -- Masa berlaku dari Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Proses perpanjang SIM pun bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor polisi terdekat di bagian Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas.
Selain itu, proses perpanjang SIM juga bisa dilakukan di semua mobil pelayanan SIM keliling.
Namun, apa jadinya jika pemilik SIM sednag berada di luar kota ?
Apakah perpanjangan SIM bisa dilakukan di luar domisi atau di luar kota dari pemilik SIM ?
===
Perpanjang SIM di luar kota
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirlantas Polda DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan di mana saja.
"Asalkan pemohon sudah memiliki KTP berbasis elektronik," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/7/2023).
Alfian menjelaskan, perpanjangan SIM di daerah lain dapat dilakukan lantaran sistem pelayanan saat ini sudah menggunakan layanan online.
"Artinya, sistem ini dapat memproses data yang diambil dari Dukcapil Kemendagri (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri)," terangnya.
Perpanjangan SIM di luar kota atau luar domisili juga berlaku bagi semua jenis SIM, baik SIM A, SIM B, SIM C, maupun SIM D.
===
Syarat perpanjangan SIM di luar kota
Menurut Alfian, syarat perpanjangan SIM secara online hingga saat ini masih sesuai dengan yang tercantum pada laman Digital Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.